Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan kegiatan dan pelayananan internal di satuan pendidikan, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Terkait pengelolaan BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan BPPD (Biaya Pembinaan Pendidikan Daerah) dihimbau kepada Kepala Satuan Pendidikan agar:
- Melakukan pengelolaan BOS dan BPPD sesuai peraturan yang berlaku :
– Tidak fiktif;
– Tidak melakukan markup harga;
– Tidak tumpang tindih pengadministrasian pertanggungjawabannya dengan dana lainnya;
– Tidak melakukan pemotongan terkait honorarium / gaji / uang harian perjalanan dinas atau yang menjadi hak pelaksana;
– Berpedoman terhadap dokumen pelaksanaan anggaran BOS / BPPD yang telah disusun dan disetujui;
– Penyampaian administrasi pertanggungjawaban tepat waktu;
– Agar Kepala Sekolah dan bendahara yang ditunjuk menjadi pengelola BOS / BPPD bertanggung jawab penuh dan tidak menyerahkan pengelolaan kepada personil lainnya. - Menerapkan asas transparansi / keterbukaan dalam pengelolaan BOS dan BPPD dengan menginformasikan secara rutin progress perkembangan penggunaan kepada para stakeholder terkait terutama kepada rekan-rekan guru melalui papan pengumuman sekolah atau sarana lainnya (whatsapp grup dll);
- Melakukan pencatatan yang memadai dan teratur terkait :
– Setiap transaksi yang dilakukan;
– Barang Persediaan;
– Belanja Modal.
- Melakukan pengelolaan BOS dan BPPD sesuai peraturan yang berlaku :
- Terkait pengelolaan Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dihimbau kepada Kepala Satuan Pendidikan agar :
-
- Memerintahkan operator DAPODIK untuk melakukan updating data dengan data yang valid dan berdasarkan keadaan riil;
- Tidak melakukan rekayasa data Dapodik;
- Wajib memberikan pelayanan updating data kepada guru yang berada di Satuan Pendidikan yang dipimpin;
- Transparansi info Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di DAPODIK kepada para stakeholder terutama kepada rekan-rekan guru di Satuan Pendidikan yang dipimpin;
- Jika terdapat ketidaksesuaian data info GTK di DAPODIK agar dapat dilaporkan ke :
– Lapor Kadis pada website https://disdik.kutaibaratkab.go.id/lapor-kadisdikbud/
– Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdikbud Kutai Barat
- Kepada para Pengawas SD dan SMP agar melakukan pengawasan secara berkala dan melaporkan kepada Kepala Dinas.
Demikian disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.