Catatan:
- Arahan Bupati Kutai Barat, Sekretaris Daerah Kutai Barat dan Asisten III pada rapat koordinasi OPD yang dilaksanakan di ATJ pada hari Senin, 7 Agustus 2023;
- Â Notulen Rapat internal tindaklanjut arahan Bupati pada hari Senin tanggal 07 Agustus 2023;
- Arahan Kepala Dinas setiap apel pagi dan doa bersama;
- Penyerapan anggaran Disdikbud Kutai Barat per 4 Agustus 2023 adalah seesar 26,83%.
Memperhatikan hal seperti tersebut diatas, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut untuk dilaksanakan :
- Agar dilakukan percepatan penyerapan anggaran dengan tetap memperhatikan peraturan yang berlaku;
- Target penyerapan anggaran Disdikbud pada bulan September 2023 adalah 45 % s/d 60 %;
- Agar SPP-SPM konsultan perencana konstruksi dapat segera diproses administrasi keuangannya sesuai peraturan yang berlaku dengan target seluruhnya dapat diselesaikan paling lambat minggu pertama bulan Oktober 2023;
- Agar sebelum pengajuan SPP / SPM kegiatan jasa konstruksi seperti jasa konsultan perencana konstruksi dan termin pelaksanan fisik konstruksi agar terlebih dahulu membuat KIB (Kartu Inventaris Barang) untuk dicatat oleh pengelola barang / bendahara barang;
- Agar seluruh dokumen pertanggungjawaban keuangan seperti buku kontrak 1-2, produk hasil konsultan perencana konstruksi, bukti-bukti pengeluaran lainnya discan menjadi berkas digital (bentuk file pdf) dan disusun sesuai tata kearsipan dalam folder bidang masing-masing;
- Agar Bidang melaporkan secara rutin persediaannya minimal 1 bulan sekali kepada pengelola barang/bendahara barang;
- Gaji Guru/TPP Guru/Gaji PTT/Gaji TKK Kantor agar dapat dibayarkan pada awal bulan untuk membantu percepatan penyerapan anggaran;
- Penyaluran dan administrasi keuangan dana BOS dan BPPD agar dilakukan percepatan sesuai peraturan yang berlaku; dan secara rutin melaporkan perkembangannya kepada atasan seacara berjenjang;
- Agar Kepala Bidang yang diberikan kewenangan sebagai KPA / PPK terutama yang mengampu pelaksanaan jasa konstruksi secara rutin melaporkan perkembangannya kepada Kepala Dinas dan Sekretaris serta mengoptimalkan peran konsultan pengawas;
- Untuk seluruh Kabid agar melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan dan dilakukan percepatan sesuai peraturan yang berlaku;