Untuk mendukung pemerintahan yang bersih dan melayani, khususnya di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai pelayan publik, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Seluruh pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Barat dilarang untuk melakukan pungutan dalam melakukan pelayanan;
- Seluruh layanan yang diberikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kepada satuan pendidikan , tenaga kependidikan dan masyarakat umum adalah GRATIS /TANPA BIAYA;
- Kepada satuan pendidikan, tenaga kependidikan dan masyarakat umum dilarang memberikan gratifikasi kepada pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan saat menerima dan setelah layanan yang menjadi tugas pokok dan fungsi yang bersangkutan;
- Jika ada pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang menjanjikan suatu hal yang berkaitan dengan kewenangannya dengan mengharuskan memberikan sesuatu imbalan kepada yang bersangkutan, agar dapat dilaporkan melalui :
a. Lapor Kadis pada website https://disdik.kutaibaratkab.go.id/
b. Inspektorat Kutai Barat melalui Inspektur Pembantu IV Investigasi
c. Aplikasi LAPOR melalui halaman https://lapor.go.id/ - Kepada pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Demikian disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih