Senin, 25 November 2024 / 6:50 PM
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

EDARAN KEPALA DINAS : Optimalisasi BOS,BPPD dan DAPODIK pada Satuan Pendidikan Dasar di lingkungan Disdikbud Kutai Barat

Facebook
Telegram
WhatsApp

Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan kegiatan dan pelayananan internal di satuan pendidikan, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  • Terkait pengelolaan BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan BPPD (Biaya Pembinaan Pendidikan Daerah) dihimbau kepada Kepala Satuan Pendidikan agar:
    • Melakukan pengelolaan BOS dan BPPD sesuai peraturan yang berlaku :
      – Tidak fiktif;
      – Tidak melakukan markup harga;
      – Tidak tumpang tindih pengadministrasian pertanggungjawabannya dengan dana lainnya;
      – Tidak melakukan pemotongan terkait honorarium / gaji / uang harian perjalanan dinas atau yang menjadi hak pelaksana;
      – Berpedoman terhadap dokumen pelaksanaan anggaran BOS / BPPD yang telah disusun dan disetujui;
      – Penyampaian administrasi pertanggungjawaban tepat waktu;
      – Agar Kepala Sekolah dan bendahara yang ditunjuk menjadi pengelola BOS / BPPD bertanggung jawab penuh dan tidak menyerahkan pengelolaan kepada personil lainnya.
    • Menerapkan asas transparansi / keterbukaan dalam pengelolaan BOS dan BPPD dengan menginformasikan secara rutin progress perkembangan penggunaan kepada para stakeholder terkait terutama kepada rekan-rekan guru melalui papan pengumuman sekolah atau sarana lainnya (whatsapp grup dll);
    • Melakukan pencatatan yang memadai dan teratur terkait :
      – Setiap transaksi yang dilakukan;
      – Barang Persediaan;
      – Belanja Modal.
  • Terkait pengelolaan Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dihimbau kepada Kepala Satuan Pendidikan agar :
    • Memerintahkan operator DAPODIK untuk melakukan updating data dengan data yang valid dan berdasarkan keadaan riil;
    • Tidak melakukan rekayasa data Dapodik;
    • Wajib memberikan pelayanan updating data kepada guru yang berada di Satuan Pendidikan yang dipimpin;
    • Transparansi info Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di DAPODIK kepada para stakeholder terutama kepada rekan-rekan guru di Satuan Pendidikan yang dipimpin;
    • Jika terdapat ketidaksesuaian data info GTK di DAPODIK agar dapat dilaporkan ke :
      – Lapor Kadis pada website https://disdik.kutaibaratkab.go.id/lapor-kadisdikbud/
      – Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdikbud Kutai Barat
  • Kepada para Pengawas SD dan SMP agar melakukan pengawasan secara berkala dan melaporkan kepada Kepala Dinas.

Demikian disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Unduh Surat Edaran Kepala Dinas

Bagikan

WEBSITE RESMI
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Barat

Membangun arah kebijakan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar masyarakat di bidang pendidikan melalui tersedianya sistem pendidikan yang baik dan akses pendidikan yang merata bagi seluruh anak usia sekolah

KONTAK KAMI
KANTOR DINAS

Gedung Disdikbud Jln. Perkantoran II
Kompleks Perkantoran, Sendawar - Barong Tongkok. 75776

0545-4043821
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WITA
Disdikbud Kabupaten Kutai Barat
Hak Cipta 2024
Search
ABSTRAK PERATURAN
Lapor Kadis
Portal Survei
SOP Layanan
Berita Berkala
Artikel Bacaan
Berita Foto
Data Peraturan
Membangun arah kebijakan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar masyarakat di bidang pendidikan melalui tersedianya sistem dan akses pendidikan yang merata bagi seluruh anak usia sekolah.
Disdikbud Kabupaten Kutai Barat
Hak Cipta 2024

Pengisian Lapor Kadis