Sejarah terbentuknya Dinas Pendidikan berawal dari proses terbentuknya Kabupaten Kutai Barat. Lahirnya Kabupaten Kutai Barat dimuat dalam situs Badan Pusat Statistik Kutai Barat. Hal ini dimulai sejak adanya Kewedanaan di Barong Tongkok pada 5 November 1952. Kemudian, pada tahun 1964, Barong Tongkok menjadi penghubung bupati dari Tenggarong. Setelah melalui berbagai proses dan dukungan berbagai pihak, pada 4 Oktober 1999, diresmikan Undang-Undang nomor 47 tahun 1999, yang mana terbentuknya Kabupaten Kutai Barat, bersamaan dengan pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Timur, dan juga Kota Bontang. Pada pasal 5 Undang-Undang tersebut, Kutai Barat disebutkan merupakan pemekaran dari Kabupaten Kutai.
Bahwa sebagai implementasi dari Undang-undang RI. Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah pasal 60 dan pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah serta dalam rangka peningkatan pelayanan penyelenggaraan Pendidikan khususnya bagi usia sekolah produktif, maka dipandang perlu untuk melakukan penataan terhadap Organisasi Dan Tatakerja Dinas Pendidikan.
Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dimana Pemerintah Kabupaten diberi kewenangan yang luas, nyata dan bertanggungjawab untuk menyelenggarakan Pemerintahan Daerah.
Pemerintah Kabupaten diberi keleluasaan untuk mengatur dan melaksanakan kewenangannya atas prakarsa sendiri sesuai dengan kepentingan masyarakat setempat dan potensi setiap daerah.
Kewenangan dapat terlaksana apabila didukung dengan adanya Perangkat Daerah baik dalam bentuk Dinas Daerah, Badan dan atau Kantor sebagai unsur pelaksana dan penunjang Pemerintah Kabupaten yang mampu mengemban dan merealisasikan aspirasi masyarakat di bidang Pendidikan serta turut membantu dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Bahwa sebagaimana penjelasan diatas, maka Pemerintah Kabupaten Kutai Barat memandang perlunya Pembentukan, Organisasi Dan Tatakerja Dinas Pendidikan dalam rangka untuk melaksanakan kewenangan Otonomi Daerah dibidang Pendidikan, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dinas – Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah sebagai Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, ditata dan dibentuk berdasarkan Prinsip Penataan Dan Penyusunan Organisasi Pemerintah Daerah yaitu:
1. Penggabungan fungsi-fungsi yang sejenis untuk menghindari tugas yang tumpang tindih;
2. Didasarkan atas beban kerja sesuai hasil analisis jabatan;
3. Ramping struktur kaya fungsi;
4. Mendorong terciptanya penganekaragaman jabatan fungsional;
5. Memperhatikan aspek Personil, Perlengkapan dan Pembiayaan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, rasional serta mempunyai visi dan misi yang jelas.
Pola umum organisasi pembentukan Perangkat Daerah mencakup jumlah kelembagaan, bentuk, nomenklatur serta besaran organisasi didasarkan kepada kebutuhan, kemampuan dan karakteristik daerah.
Dengan demikian maka pembentukan, Organisasi Dan Tatakerja Dinas Pendidikan bentuk berdasarkan pertimbangan kebutuhan dan kemampuan Keuangan Daerah serta tersedianya Sumber Daya Aparatur.
Dinas Pendidikan dibentuk berdasarkan:
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUTAI BARAT NOMOR 10 TAHUN 2001 TENTANG PEMBENTUKAN, ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN KUTAI BARAT