Selasa, 15 Juli 2025

Dinas Pendidikan dan Kebudayan

10 Guru Ikuti Piloting Seleksi Kepala Sekolah 2025, Kadisdikbud Kutai Barat: Ini Era Baru Manajer Pendidikan yang Kompeten

Facebook
Telegram
WhatsApp
Kadisdikbud RL Bandarsyah bersama 10 guru yang mengkikuti piloting Calon Kepala Sekolah

Samarinda 12 Juli 2025  – Sebanyak 10 guru dari Kabupaten Kutai Barat resmi mengikuti tahapan awal Seleksi Kepala Sekolah Tahun 2025 di SMKN 7 Samarinda. Para peserta terdiri dari lima guru jenjang SD, empat guru SMP, dan satu guru dari jenjang TK/PAUD. Seleksi ini merupakan bagian dari implementasi regulasi baru melalui Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 dan menjadi kali pertama seleksi kepala sekolah diterapkan secara sistematis dan terpusat secara nasional.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Barat, RL Bandarsyah, turut mendampingi langsung para peserta seleksi. Ia menyebut momen ini sebagai tonggak penting dalam peningkatan kualitas kepemimpinan pendidikan di daerah.

“Saat ini, kepala sekolah harus melalui proses seleksi berbasis sistem nasional. Jadi tidak bisa lagi hanya sekadar penunjukan. Ini standar baru. Kepala sekolah adalah manajer sekolah yang harus kompeten,” ujarnya saat meninjau lokasi pelaksanaan seleksi di Samarinda.

RL Bandarsyah (Kadisdikbud), Samuel (Kasi PTK-PAUD) dan Windu Pratama (Kasi PTK-SMP) berdialog bersama guru piloting

Seleksi Piloting dan Tersistem Nasional

Seleksi ini merupakan program nasional dari Direktorat KSPS, Ditjen GTK Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, yang didelegasikan ke Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) tingkat provinsi. Kabupaten Kutai Barat menjadi salah satu daerah piloting dalam pelaksanaan seleksi ini.

Proses seleksi dilakukan melalui SIM KSPSTK, platform terintegrasi berbasis daring yang dikelola Kementerian Pendidikan. Sistem ini memastikan seluruh tahapan seleksi—dari pengusulan diri, seleksi substansi, pelatihan, hingga penugasan—berjalan secara transparan dan terdokumentasi.

Standar Baru Kepala Sekolah

Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 menggantikan aturan sebelumnya dan menetapkan standar yang lebih ketat bagi calon kepala sekolah. Guru yang ingin diangkat sebagai kepala sekolah kini harus memenuhi syarat antara lain:

  • Memiliki kualifikasi S1/D4 dan sertifikat pendidik,
  • Usia maksimal 56 tahun,
  • Minimal Pangkat III/c
  • Riwayat kinerja minimal “Baik” selama dua tahun terakhir,
  • Memiliki pengalaman manajerial minimal dua tahun.

Selain itu, guru ASN baik PNS maupun PPPK harus melalui pelatihan dan mendapatkan Sertifikat Calon Kepala Sekolah sebelum dapat ditugaskan secara resmi.

Menuju Kepemimpinan yang Adaptif dan Inklusif

Menurut RL Bandarsyah, sistem seleksi yang baru ini diharapkan dapat melahirkan kepala sekolah yang tidak hanya unggul secara administratif, tetapi juga memiliki kepemimpinan visioner, etika tinggi, dan kapasitas inovatif.

“Ini bukan sekadar seleksi biasa. Ini langkah untuk membangun sistem kepemimpinan yang adaptif, inklusif, dan mampu menjawab tantangan masa depan pendidikan kita,” tegasnya.

Dengan dilaksanakannya seleksi ini, Kutai Barat menegaskan komitmennya untuk menyiapkan pemimpin-pemimpin pendidikan yang mampu membawa transformasi nyata di satuan pendidikan masing-masing.

 

Bagikan

WEBSITE RESMI
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Barat

ALAMAT KANTOR

Gedung Disdikbud Jln. Perkantoran II
Kompleks Perkantoran - Sendawar
Barong Tongkok. 75776

Senin - Jumat, 08.00-16.00 Wita
Hak Cipta 2025 Disdikbud Kutai Barat

Peringatan

Apakah anda yakin akan keluar ?
ABSTRAK PERATURAN
Lapor KADIS
Portal Survei
SOP Layanan
Berita Berkala
Artikel Bacaan
Berita Foto
Data Peraturan
Membangun arah kebijakan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar masyarakat di bidang pendidikan melalui tersedianya sistem dan akses pendidikan yang merata bagi seluruh anak usia sekolah.
Disdikbud Kubar 2025

Pengisian Lapor Kadis