Kepada Yth.
Seluruh Kepala PAUD/TK/SD/SMP Negeri
Di –
Kabupaten Kutai Barat
Dengan hormat,
Memperhatikan Surat Dirjen GTK Kemendikbudristekdikti Nomor : 1893/B3/GT.03.00/2023, Tanggal 30 Juni 2023, Perihal Rekrutmen Calon Pengajar Praktik Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 10 dan Surat Edaran Kadisdikbud Kutai Barat Nomor 100.3.4/5483/Um-um/DPK-II/VII/2023, Tanggal 10 Juli 2023 tentang Percepatan Pembentukan Guru Penggerak dan Calon Pengajar Praktik Pada Satuan Pendidikan, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Kepada Kepala Sekolah dan Guru yang memenuhi syarat / kriteria WAJIB mengikuti Calon Pengajar Praktik (CPP) dan atau Guru Penggerak (GP) ;
- Kepala Sekolah WAJIB menindaklanjuti Percepatan Pembentukan GP dan CPP;
- Bidang GTK dan Pengawas agar melakukan supervisi terhadap pelaksanaan percepatan Pembentukan GP dan CPP;
- Untuk kelancaran proses, agar dapat dipelajari dengan seksama Surat Dirjen GTK Kemendikbudristekdikti Nomor : 1893 / B3 / GT.03.00 / 2023, Tanggal 30 Juni 2023, Perihal Rekrutmen Calon Pengajar Praktik Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 10 (terlampir) ;
- Untuk informasi lebih dapat menghubungi Plt. Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdikbud Kutai Barat an. Fachrunjiansyah Bachsan, S.Pd (0822-2128-7666).
Demikian disampaikan, dimohon partisipasinya untuk menyukseskan kegiatan dimaksud. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Salam Homat,
Kepala Dinas Disdikbud
RL. Bandarsyah
Unduh : Surat Tindak Lanjut CPP