Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Kutai Barat Nomor: 339/1358/OrgTU.P/VII/2023 Tanggal 26 Juni 2023 tentang Gotong Royong Jumat Bersih di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Kepada seluruh Pegawai (ASN dan Non ASN) dilingkungan Disdikbud Kutai Barat WAJIB menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan kantor dengan :
a. Menjaga kebersihan ruang kerja dan meja kerja masing-masing;
b. Membuang sampah pada tempatnya;
c. Tidak menempelkan kertas pada dinding kantor;
d. Tidak menumpuk gelas/piring/bungkus bekas makanan di toilet/WC;
e. Wajib turut serta dalam kegiatan gotong royong pembersihan kantor;
f. Memastikan bahwa saat pulang kantor, peralatan listrik seperti AC, Kipas Angin, Komputer PC telah dimatikan; - Kepada petugas keamanan agar setiap malam memastikan bahwa jendela dan pintu telah tertutup dan terkunci;
- Kepada Kasubag. Umum agar menjadwalkan kegiatan gotong-royong pembersihan kantor minimal 1 (satu) bulan sekali;
- Kepada Kasubag. Umum agar menutup pintu samping sehingga arus masuk tamu hanya dari depan;
- Kepada Kasubag Umum agar dapat menyediakan tempat sampah yang cukup dilingkungan kantor;
- Kebersihan dan keamanan lingkungan kantor adalah tanggungjawab kita bersama.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.