EDARAN KEPALA DINAS : SURAT EDARAN TENTANG KEBERSIHAN DAN KEAMANAN LINGKUNGAN KANTOR

Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Kutai Barat Nomor: 339/1358/OrgTU.P/VII/2023 Tanggal 26 Juni 2023 tentang Gotong Royong Jumat Bersih di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Kepada seluruh Pegawai (ASN dan Non ASN) dilingkungan Disdikbud Kutai Barat WAJIB menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan kantor dengan :
    a. Menjaga kebersihan ruang kerja dan meja kerja masing-masing;
    b. Membuang sampah pada tempatnya;
    c. Tidak menempelkan kertas pada dinding kantor;
    d. Tidak menumpuk gelas/piring/bungkus bekas makanan di toilet/WC;
    e. Wajib turut serta dalam kegiatan gotong royong pembersihan kantor;
    f. Memastikan bahwa saat pulang kantor, peralatan listrik seperti AC, Kipas Angin, Komputer PC telah dimatikan;
  2. Kepada petugas keamanan agar setiap malam memastikan bahwa jendela dan pintu telah tertutup dan terkunci;
  3. Kepada Kasubag. Umum agar menjadwalkan kegiatan gotong-royong pembersihan kantor minimal 1 (satu) bulan sekali;
  4. Kepada Kasubag. Umum agar menutup pintu samping sehingga arus masuk tamu hanya dari depan;
  5. Kepada Kasubag Umum agar dapat menyediakan tempat sampah yang cukup dilingkungan kantor;
  6. Kebersihan dan keamanan lingkungan kantor adalah tanggungjawab kita bersama.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Unduh Surat Edaran

Peringatan

Apakah anda yakin akan keluar ?
ABSTRAK PERATURAN
Lapor KADIS
Portal Survei
SOP Layanan
Berita Berkala
Artikel Bacaan
Berita Foto
Data Peraturan
Membangun arah kebijakan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar masyarakat di bidang pendidikan melalui tersedianya sistem dan akses pendidikan yang merata bagi seluruh anak usia sekolah.
Disdikbud Kubar 2026

Pengisian Lapor Kadis