Standar Operasional Prosedur (SOP)

SOP Pengajuan Cuti PTK

  • Cuti besar diberikan kepada Tenaga Pendidik (Guru PTT) yang telah bekerja sekurang – kurangnya 6 (enam) tahun secara terus-menerus, selama 3 (tiga) bulan;
  • Tenaga Pendidik (Guru PTT) yang sudah menjalani cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan pada tahun berjalan;
  • Lamanya cuti sakit sebagaimana tertuang dalam pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1974;
  • Cuti bersalin berhak atas anak pertama,kedua dan ketiga selama 1 (satu) bulan sebelum persalinan dan 2 (dua) bulan setelah persalinan;
  • Cuti karena alasan penting yaitu cuti karena ibu, bapak, istri/suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia atau melangsungkan pernikahan pertama;
  • Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.
  1. Cuti Besar (Haji/Umroh)
    • Permohonan dari Kepala Sekolah/Kepala Unit kerja;
    • Fotocopy bukti pembayaran;
    • Fotocopy SK Pangkat terakhir;
    • Fotocopy Paspor/Tiket perjalanan.
  2. Cuti Sakit
    • Permohonan dari Kepala Sekolah/kepala Unit kerja;
    • Surat keterangan dari dokter dan/atau dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan;
    • Fotocopy SK terakhir.
  3. Cuti Bersalin
    • Permohonan dari Kepala Sekolah/Kepala Unit Kerja;
    • Surat Keterangan dari Bidan/Dokter Kandungan;
    • Fotocopy SK terakhir.
  4. Cuti Karena Alasan Penting
    • Permohonan dari Tenaga Pendidik (Guru PTT) yang bersangkutan dengan menyebutkan alasan – alasannya kepada Pejabat yang berwenang;
    • Fotocopy SK terakhir.
  1. Menyerahkan dokumen persyaratan ke Petugas / operator;
  2. Dokumen di verifikasi dengan teliti oleh petugas;
  3. Jika lengkap dan memenuhi syarat, proses segera dikerjakan
  4. Penyerahan Dokumen kepada pemohon dengan dibuktikan melalui tanda terima berkas.
  1. Waktu Pelayanan
    2 (Dua ) Hari
    *Waktu dapat lebih lama menyesuaikan verifikasi berkas dan pejabat penandatangan tidak berada di tempat

  2. Biaya Pelayanan
    TIDAK DIPUNGUT BIAYA / GRATIS!

Produk Keluaran
Surat Rekomendasi Pemberian Cuti / Ijin

Layanan Pengaduan secara online / offline dilakukan pada saat jam kerja.

SELVINA UNYANG, S.I.Kom
0821-5881-8788
Staf/Operator Pembinaan Ketenagaan 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan dan aspirasi melalui halaman LAPOR KADIS!

Melalui LAPOR KADIS, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui, sehingga menjadi masukan untuk kami tindaklanjuti. 

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Barat

Pelaksana

Benidikus, SE

Kabid. Pembinaan Ketenagaan  

SELVINA UNYANG, S.I.Kom

Staf Pembinaan Ketenagaan 

WEBSITE RESMI
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Barat

Membangun arah kebijakan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar masyarakat di bidang pendidikan melalui tersedianya sistem pendidikan yang baik dan akses pendidikan yang merata bagi seluruh anak usia sekolah

KONTAK KAMI
KANTOR DINAS

Gedung Disdikbud Jln. Perkantoran II
Komplek Perkantoran, Sendawar - Barong Tongkok. 75776

0545-4043821
0545-4043821
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WITA
Disdikbud Kabupaten Kutai Barat
Hak Cipta 2024
Search
ABSTRAK PERATURAN
Lapor Kadis
Portal Survei
SOP Layanan
Berita Berkala
Artikel Bacaan
Berita Foto
Data Peraturan
Membangun arah kebijakan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar masyarakat di bidang pendidikan melalui tersedianya sistem dan akses pendidikan yang merata bagi seluruh anak usia sekolah.
Disdikbud Kabupaten Kutai Barat
Hak Cipta 2024

Pengisian Lapor Kadis