Standar Operasional Prosedur (SOP)

Pemberian Ijin Tugas Belajar dan Ijin Belajar PTK

  • Tugas Belajar dan Ijin Belajar diberikan kepada PNS dan Non PNS yang telah dan masih aktif bekerja dan memiliki SK yang ditandatangani Bupati
  • Tugas Belajar dan Ijin belajar diberikan kepada PNS dan Non PNS berlaku sampai batas waktu yang ditentukan.
  • PNS dan Non PNS yang menjalankan tugas belajar dan ijin belajar tidak berhak menuntut biaya kepada pihak manapun.
  1. Rekomendasi dari Kasi Pendidikan Kecamatan;
  2. Rekomendasi dari Kepala Sekolah;
  3. Surat Permohonan Bermatrai 10.000;
  4. Surat Pernyataan Perkuliahan tidak mengganggu tugas/pekerjaan;
  5. Surat Pernyataan perkuliahan pada Universitas Terbuka jarak jauh;
  6. Surat keterangan aktif kuliah dari Universitas (1 lembar);
  7. Foto copy Kartu Hasil Study KHS (1 lembar);
  8. Foto copy Kartu tanda Mahasiswa (1 lembar);
  9. Foto copy SK awal dan akhir (1 lembar);
  10. Foto copy Ijazah Terkhir bagi yang masih aktif kuliah dan Ijazah terakhir S1 bagi yang sudah selesai (1 lembar);
  11. Surat keterangan dari dokter (1 lembar).
  1. menyerahkan berkas permohonan ijin belajar kepada pemeroses
  2. memeriksa kelengkapan berkas permohonan ijin belajar,jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki,jika lengkap mengetik draf surat usulan ijin belajar.
  3. memeriksa draf surat ijin belajar beserta kelengkapannya,jika tidak setuju dikembalikan kepada pemeroses untuk diperbaiki,jika setuju diparaf oleh kasi dan kabid.
  4. Meneliti draf surat ijin belajar,jika tidak setuju dikembalikan kepada kasi untuk diperbaiki,jika setuju diparaf dan disampaikan kepada Kepala Dinas.
  5. Meneliti draf surat ijin belajar,jika tidak setuju dikembalikan kepada kasi untuk diperbaiki,jika setuju ditandatangani.
  1. Waktu Pelayanan
    1 (Satu) Hari Kerja
    *Waktu dapat lebih lama menyesuaikan verifikasi berkas dan pejabat penandatangan tidak berada di tempat

  2. Biaya Pelayanan
    TIDAK DIPUNGUT BIAYA / GRATIS!

Produk Keluaran
Surat Rekomendasi Ijin Belajar / Tugas Belajar

Layanan Pengaduan secara online / offline dilakukan pada saat jam kerja.

SELVINA UNYANG, S.I.Kom
0821-5881-8788
Staf/Operator Pembinaan Ketenagaan 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan dan aspirasi melalui halaman LAPOR KADIS!

Melalui LAPOR KADIS, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui, sehingga menjadi masukan untuk kami tindaklanjuti. 

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Barat

Pelaksana

Benidikus, SE

Kabid. Pembinaan Ketenagaan  

SELVINA UNYANG, S.I.Kom

Staf Pembinaan Ketenagaan 

WEBSITE RESMI
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Barat

Membangun arah kebijakan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar masyarakat di bidang pendidikan melalui tersedianya sistem pendidikan yang baik dan akses pendidikan yang merata bagi seluruh anak usia sekolah

KONTAK KAMI
KANTOR DINAS

Gedung Disdikbud Jln. Perkantoran II
Komplek Perkantoran, Sendawar - Barong Tongkok. 75776

0545-4043821
0545-4043821
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WITA
Disdikbud Kabupaten Kutai Barat
Hak Cipta 2025

Peringatan

Apakah anda yakin akan keluar ?
ABSTRAK PERATURAN
Lapor KADIS
Portal Survei
SOP Layanan
Berita Berkala
Artikel Bacaan
Berita Foto
Data Peraturan
Membangun arah kebijakan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar masyarakat di bidang pendidikan melalui tersedianya sistem dan akses pendidikan yang merata bagi seluruh anak usia sekolah.
Disdikbud Kubar 2025

Pengisian Lapor Kadis