Disdikbud Kubar — Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Disdikbud Kutai Barat melalui Seksi Kurikulum dan Penilaian, melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Dana BOS Pendidikan Tahun Anggaran 2024 yang dirangkai dengan Bimbingan Teknis penggunaan aplikasi Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) selama dua hari pada tanggal 5 – 6 Maret 2024, bertempat di Gedung Aji Tulur Jejangkat (ATJ).
Kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis ini menghadirkan narasumber langsung dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Dhoni Mardiansyah, ST dan dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar (PPD), Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan PAUD dan Non Formal (PPPNF), Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian PPD, serta seluruh pengawas SD dan SMP.
Sebelum kegiatan dimulai dan sambil menunggu Narasumber, Kepala Disdikbud Kutai Barat RL. Bandarsyah memberi beberapa informasi terkait, Persiapan Audit Rinci Tim Auditor BPK, kondisi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang belum terealisasi, penerbitan SK Guru PTT, serta informasi terkait Penerbitan SK PPPK yang rencana akan diterbitkan pada bulan April 2024 dan dikoordinir oleh BKPSDM.
Selanjutnya Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Disdikbud Kubar Yusuf Subyarwono, S.Hut, M.Si memberi informasi terkait rekonsiliasi Barang Milik Daerah yang bersumber dari Dana BOS, dan diharapkan Satuan Pendidikan dapat berkoordinasi dengan Bidang BMD Badan Keuangan dan Aset Daerah.
Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan PNF Deddy Manze, SP, M.Si memberikan informasi terkait program Kementrian yaitu Transisi PAUD ke SD, dimana pada kelas awal SD (Kelas 1 dan 2) harus mengadopsi sistem pembelajaran yang menyenangkan, kemudian selanjutnya menambahkan informasi program pelayanan cepat Disdikbud yang baru saja mendapatkan penghargaan Mulawarman Unvisersity Award yaitu Inovasi Lapor Kadis.
Dalam pembukaan, kegiatan diawali dengan pembacaan doa dan juga menyanyikan lagu Indonesia Raya. Lanjut sebagai laporan panitia pelaksana, Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar (PPD) Disdikbud Kubar Yusuf Subyarwono, S.Hut, M.Si menyampaikan bahwa terdapat beberapa dasar pelaksanaan kegiatan, diantaranya:
- Pasal 17 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional;
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Kepala Bidang PPD juga menyebutkan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk memfasilitasi satuan pendidikan dalam merencanakan, mengolah dan melaporkan hasil penggunaan dana bosp, kemudian sebagai sebagai bahan pembinaan, pendampingan dan pelatihan kepada kepala sekolah dan bendahara bosp pada satuan pendidikan, serta untuk memahami arah kebijakan perubahan regulasi dari permendikbudristek nomor 63 tahun 2023.
“Peserta kegiatan adalah seluruh Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta pada jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), yang terdiri dari 188 SD Negeri, 15 SD Swasta, 44 SMP Negeri, dan 15 SMP Swasta. Untuk hari pertama (5/3) diikuti oleh seluruh Kepala Sekolah, sedangkan dari kedua (6/3) diikuti oleh seluruh Bendahara Pengelola Dana BOSP”, tutup Yusuf mengakhiri laporannya.

Selanjutnya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, RL. Bandarsyah, dalam membuka sambutannya menyampaikan pantun kepada seluruh peserta kegiatan sebagai motivasi dan pengingat dalam bekerja.
JALAN-JALAN KE NYUATAN
TEPATNYA DI KAMPUNG SEMBUAN
PENGELOLAAN BOSP JANGANLAH SEMBARANGAN
WAJIB IKUTI JUKNIS, PASTI TETAP AMAN DAN NYAMAN
Tak lupa Kepala Dinas menyapa dan menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang tak terhinggga kepada seluruh jajaran Kepala Sekolah yang telah berkenan hadir dalam kondisi yang penuh semangat walaupun berangkat dari tempat yang jauh. Kepala Dinas juga menyebut bahwa kepala sekolah yang diundang tidak boleh diwakilkan, karena kepala sekolah adalah penanggung jawab dalam pengelolaan dana BOSP.
“Dalam surat undangan kami sebutkan bahwa kepala sekolah tidak boleh diwakilkan, karna harapan saya bapak/ibu kepala sekolah ini mampu dan memahami betul mana yang di perbolehkan dan mana yang tidak”, ucapnya dalam kegiatan yang juga dihadiri para pnegawas SD dan SMP tersebut.
“Jika nanti dalam pemaparan ada yang belum dipahami maka silahkan bertanya, mulai dari perencanaan berbasis data yang bersumber dari rapor pendidikan, sampai penyusunan anggaran ke dalam arkas khususnya kode kegiatan yang belum bapak ibu ketahui. Mengapa? agar tidak salah dalam perencanaan dan dapat dikerjakan sesuai dengan ketentuan. Jadi hari kedua besok, bendahara sebagai pengelola bosp wajib hadir, agar dapat memahami juga tentang pengelolaan dana BOSP,” ucap Bandarsyah dengan penuh semangat.
Sebelum mengakhiri sambutan dengan pantun, Kepala Dinas membuka secara resmi Kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Dana BOSP dan Bimbingan Teknis Aplikasi Arkas Tahun Anggaran 2024.
PENYUSUNAN ANGGARAN HARUS MAKSIMAL
UNTUK MELENGKAPI KEBUTUHAN OPERASIONAL
SOSIALISASI PENGELOLAAN BOSP SUDAH KITA LAKSANAKAN
BAPAK DAN IBU TIDAK LUPA TERIMAKASIH SAYA UCAPKAN
(DMz)