Samarinda 12 Juli 2025 – Sebanyak 10 guru dari Kabupaten Kutai Barat resmi mengikuti tahapan awal Seleksi Kepala Sekolah Tahun 2025 di SMKN 7 Samarinda. Para peserta terdiri dari lima guru jenjang SD, empat guru SMP, dan satu guru dari jenjang TK/PAUD. Seleksi ini merupakan bagian dari implementasi regulasi baru melalui Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 dan menjadi kali pertama seleksi kepala sekolah diterapkan secara sistematis dan terpusat secara nasional.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Barat, RL Bandarsyah, turut mendampingi langsung para peserta seleksi. Ia menyebut momen ini sebagai tonggak penting dalam peningkatan kualitas kepemimpinan pendidikan di daerah.
“Saat ini, kepala sekolah harus melalui proses seleksi berbasis sistem nasional. Jadi tidak bisa lagi hanya sekadar penunjukan. Ini standar baru. Kepala sekolah adalah manajer sekolah yang harus kompeten,” ujarnya saat meninjau lokasi pelaksanaan seleksi di Samarinda.

Seleksi Piloting dan Tersistem Nasional
Seleksi ini merupakan program nasional dari Direktorat KSPS, Ditjen GTK Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, yang didelegasikan ke Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) tingkat provinsi. Kabupaten Kutai Barat menjadi salah satu daerah piloting dalam pelaksanaan seleksi ini.
Proses seleksi dilakukan melalui SIM KSPSTK, platform terintegrasi berbasis daring yang dikelola Kementerian Pendidikan. Sistem ini memastikan seluruh tahapan seleksi—dari pengusulan diri, seleksi substansi, pelatihan, hingga penugasan—berjalan secara transparan dan terdokumentasi.
Standar Baru Kepala Sekolah
Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 menggantikan aturan sebelumnya dan menetapkan standar yang lebih ketat bagi calon kepala sekolah. Guru yang ingin diangkat sebagai kepala sekolah kini harus memenuhi syarat antara lain:
- Memiliki kualifikasi S1/D4 dan sertifikat pendidik,
- Usia maksimal 56 tahun,
- Minimal Pangkat III/c
- Riwayat kinerja minimal “Baik” selama dua tahun terakhir,
- Memiliki pengalaman manajerial minimal dua tahun.
Selain itu, guru ASN baik PNS maupun PPPK harus melalui pelatihan dan mendapatkan Sertifikat Calon Kepala Sekolah sebelum dapat ditugaskan secara resmi.
Menuju Kepemimpinan yang Adaptif dan Inklusif
Menurut RL Bandarsyah, sistem seleksi yang baru ini diharapkan dapat melahirkan kepala sekolah yang tidak hanya unggul secara administratif, tetapi juga memiliki kepemimpinan visioner, etika tinggi, dan kapasitas inovatif.
“Ini bukan sekadar seleksi biasa. Ini langkah untuk membangun sistem kepemimpinan yang adaptif, inklusif, dan mampu menjawab tantangan masa depan pendidikan kita,” tegasnya.
Dengan dilaksanakannya seleksi ini, Kutai Barat menegaskan komitmennya untuk menyiapkan pemimpin-pemimpin pendidikan yang mampu membawa transformasi nyata di satuan pendidikan masing-masing.