Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Barat dengan ini memberikan instruksi kepada seluruh pegawai ASN dan Non ASN pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai berikut :
- Seluruh Pegawai (ASN dan Non ASN) Disdikbud harus bertindak dan bekerja sebagai “PELAYAN” bagi masyarakat
- Seluruh Pegawai (ASN dan Non ASN) Disdikbud wajib memberikan pelayanan yang cepat, ramah dan tanpa pungutan
- Satuan Pendidikan dan masyarakat yang datang untuk berurusan harus dilayani tanpa terkecuali
- Seluruh Pegawai (ASN dan Non ASN) Disdikbud wajib menindaklanjuti setiap keluhan / saran terkait pelayanan yang diberikan
- seluruh Pegawai (ASN dan Non ASN) Disdikbud wajib untuk selalu mengupdate pengetahuan terkait peraturan dan kebijakan dalam bidang pendidikan baik yang bersifat nasional ataupun daerah agar dalam pemberian pelayanan kepada satuan pendidikan / masyarakat dapat tepat, cepat dan sesuai peraturan yang berlaku
- Sekretaris selaku kepala rumah tangga agar secara terus menerus melakukan pengawasan untuk memastikan pelayanan dapat berlangsung secara baik
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan. Atas kerjasamanya diucapkan terima kasih
Kepala
RL. Bandarsyah