Sendawar, 22 Mei 2025 – Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (PPPNF) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Barat hari ini menyelenggarakan Sosialisasi dan Workshop Penerbitan E-Ijazah Pendidikan Kesetaraan Tahun 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Disdikbud Kubar Lt. 2 dan dihadiri oleh seluruh perwakilan lembaga penyelenggara pendidikan Paket A, B, dan C, terdiri dari Unsur Perwakilan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebanyak 7 lembaga dan 1 lembaga dari UPT Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).
Acara dibuka dengan khidmat, diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan doa bersama seluruh peserta. Selanjutnya, Paulus Eryakusuma, Kepala Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Bidang PPPNF, menyampaikan laporan ketua panitia.
Dalam laporannya, Paulus menegaskan urgensi kegiatan ini. “Sosialisasi dan workshop ini adalah bagian dari upaya kita memastikan legalitas dokumen pendidikan, meningkatkan akuntabilitas layanan pendidikan nonformal, serta memberi kepastian kepada warga belajar dalam memperoleh dokumen yang sah dan terpercaya,” ujarnya.
Mewakili Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Deddy Manze, Kepala Bidang PPPNF, memberikan arahan sekaligus secara resmi membuka kegiatan. Dia menekankan pentingnya mengikuti kegiatan dengan serius hingga tuntas, mengingat relevansinya dengan Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024 tentang penulisan ijazah dalam rangka mendorong Validitas, Akurasi, dan Legalitas Dokumen Pendidikan.
“Rekan-rekan, kegiatan ini merujuk pada Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024 tentang penulisan ijazah, yang menganut tiga prinsip utama, yaitu Validitas, Akurasi, dan Legalitas. Dengan terbitnya peraturan tersebut, kita akan didorong menuju penerbitan E-Ijazah yang dianggap dapat menganut tiga prinsip tersebut. Oleh karena itu, pada tahun 2025 Kementrian memberlakukan penerbitan Ijazah Elektronik (E-Ijazah) di setiap jenjang termasuk bagi lulusan pendidikan kesetaraan,” terang Deddy.
Deddy juga menyoroti adanya Surat Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik Tingkat Akhir dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemdikbudristek RI. Hal ini, menurutnya, menjadi angin segar bagi peserta Pendidikan Kesetaraan Paket A, B, dan C, karena persoalan kerusakan, kehilangan, dan kesalahan penulisan ijazah kemungkinan tidak akan terjadi lagi.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa ini mewajibkan satuan pendidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan untuk benar-benar memverifikasi dan memvalidasi data peserta didiknya.
“Rekan-rekan, melalui kegiatan ini, kita tidak hanya mengenal kebijakan terbaru, tetapi juga akan dilatih secara teknis dalam menggunakan aplikasi e-ijazah, mulai dari pengisian data, validasi, hingga simulasi cetak. Oleh karena itu, saya berharap rekan-rekan dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius dan tuntas,” pungkas Deddy.
Beliau juga menambahkan bahwa data-data residu di setiap satuan pendidikan kesetaraan harus dipastikan terselesaikan dengan baik dan tuntas, agar ijazah yang diterima nantinya sesuai dengan data yang valid dan akurat.
Kegiatan ini turut menghadirkan narasumber internal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, yaitu Kepala Bidang PPPNF, Bapak Sapriansyah dari Bidang PPD, dan Ibu Meipi Staf Bidang PPPNF, yang memberikan pembinaan dan panduan teknis terkait penerbitan E-Ijazah. Mereka berbagi pengetahuan dan pengalaman untuk memastikan pemahaman yang komprehensif bagi para peserta.
Sebanyak 40 perwakilan lembaga penyelenggara pendidikan Paket A, B, dan C hadir sebagai peserta, terdiri dari 7 lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan 1 lembaga dari UPT Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).
Kehadiran Satuan Pendidikan menunjukkan komitmen kuat dalam menyongsong era digitalisasi E-Ijazah ini. Turut hadir pula dalam kegiatan ini Kepala Seksi Pengembangan Karakter dan Peserta Didik, 4 orang dari unsur Penilik PAUD dan Kesetaraan, serta staf Bidang PPPNF Disdikbud Kubar.
Penerapan E-Ijazah (ijazah digital) pada pendidikan kesetaraan mulai tahun 2025, sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024, diharapkan dapat menghadirkan sistem penerbitan yang lebih efisien dan transparan.
Satuan pendidikan tidak lagi bergantung pada pengiriman blangko ijazah fisik, melainkan dapat langsung mengunduh dokumen ijazah digital dari pusat setelah proses kelulusan selesai, sehingga mengurangi biaya dan waktu dalam pengelolaan data ijazah.
Diharapkan dengan sosialisasi dan workshop ini, seluruh satuan pendidikan kesetaraan di Kutai Barat siap menyongsong perubahan ini dan memberikan layanan pendidikan yang semakin berkualitas dan terpercaya bagi masyarakat. (*)