Kamis, 26 Juni 2025

Dinas Pendidikan dan Kebudayan

Disdikbud Kubar Usulkan Perubahan Struktur Kelembagaan Perangkat Daerah

Facebook
Telegram
WhatsApp
Kepala Disdikbud RL. Bandarsyah, M.Si, CCMs, CPNLP hadir pada Rapat Penataan Kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah. Foto : Humas Setkab Kubar

SENDAWAR – Bertempat di Ruang Rapat Diklat Lantai III Kantor Bupati, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bersama beberapa Perangkat Daerah lainnya menghadiri undangan rapat dari Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat dalam rangka pembahasan penataan kelembagaan perangkat daerah. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Plt. Asisten III Sahadi, S.Hut, M.Si didampingi Kepala Bagian Organisasi Setkab Kutai Barat Senin (22/5).

Turut hadir dalam rapat ini Kepala Disdikbud RL. Bandarsyah, SE, M.Si, CCMs, CPNLP, Sekretaris Disdikbud Elivianus, S.Kom, M.Si dan Kepala Bidang PPPNF Disdikbud Deddy Manze, SP, M.Si. Beberapa Perwakilan Organisasi Perangkat Daerah lainnya juga hadir seperti; Bappedalitbang, Inspektorat, BKAD, BKPSDM, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, dan Dinas Ketahanan Pangan.

Total sebanyak enam Perangkat Daerah di Kubar direncanakan akan mengalami Perubahan Tipe. Adapun enam perangkat daerah yang mengalami perubahan tipe, yaitu :

  1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tipe B menjadi Tipe A
  2. Dinas ketahanan Pangan tipe C menjadi Tipe B
  3. Dinas Perikanan tipe C menjadi Tipe B
  4. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tipe B menjadi Tipe A
  5. Dinas Pertanian tipe B menjadi Tipe A, dan
  6. Dinas Pariwisata Tipe B menjadi Tipe A

Kepala Bagian Organisasi Agung Sugara menambahkan, kegiatan ini sebagai upaya sinkronisasi penataan Perangkat Daerah Pemkab. Kutai Barat dalam hal penataan regulasi serta hasil evaluasi masing-masing dari PD. Tujuannya adalah untuk mengetahui efektivitas dan efisiensi masing-masing PD apakah berjalan dengan baik untuk mencapai target yang sudah ditetapkan.

Selanjutnya tahapan persiapan yang sudah dilakukan oleh bagian organisasi, pertama yakni permintaan data berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Nomor: 060/155/Org-TU.P/I/2023 tanggal 26 Januari 2023 perihal permintaan data dalam rangka evaluasi pembentukan PD. Kemudian melakukan sinkronisasi data dengan melaksanakan rapat sinkronisasi data indikator variabel teknis UP dalam rangka evaluasi pembentukan PD.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyampaikan bahwa saat ini Dinas Pendidikan memiliki dua urusan, yaitu urusan pendidikan dan urusan kebudayaan. Dengan kompleksitas permasalahan yang ada saat ini, bidang yang ada belum mampu mengurai permasalahan karena saling beririsan tupoksi antara satu bidang dengan bidang yang lain.

Bahkan saat ini ada beberapa bidang memiliki program yang sama, artinya satu program dikerjakan dua bidang. Sehingga yang terjadi dapat saling melempar tugas kata Mantan Sekretaris Dinas PUPR tersebut.

Selanjutnya disampaikan bahwa berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) ada 184 Sekolah TK, 204 SD dan 59 SMP yang menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan dan Kebudayaan saat ini. Itu pun tidak termasuk satuan pendidikan yang belum terdaftar di Dapodik dan juga belum termasuk pendidikan kesetaraan Paket A, B dan C. Kondisi demikian menguras energi yang cukup banyak apalagi kegiatan fisik untuk pembangunan sarana dan prasarana sekolah juga menjadi tupoksi kami, imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas mengusulkan agar struktur Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diubah kemudian diusulkan dengan dua alternatif, yaitu pertama tetap dua urusan dengan 5 Bidang atau alternatif kedua yaitu menjadi satu urusan dengan 4 bidang agar fokus terhadap pendidikan. Alternatif kedua ini dengan catatan Bidang Kebudayaan bergabung dengan Dinas Pariwisata.

Skema usulan :

Alternatif 1. Dua Urusan (Pendidikan dan Kebudayaan) = 5 Bidang

  1. Bidang PAUD dan Pendidikan Non Formal (PPPNF)
  2. Bidang Sekolah Dasar (SD)
  3. Bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP)
  4. Bidang Sarana dan Prasarana Pendidikan
  5. Bidang Kebudayaan

Alternatif 2. Satu Urusan (Pendidikan) = 4 Bidang
Bidang Kebudayaan menjadi Dinas terpisah dan digabung bersama Dinas Pariwisata

  1. Bidang PAUD dan Pendidikan Non Formal (PPPNF)
  2. Bidang Sekolah Dasar (SD)
  3. Bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP)
  4. Bidang Sarana dan Prasarana Pendidikan

Plt. Asisten III Sahadi S.Hut, M.Si menyampaikan apa yang telah disampaikan oleh setiap Perangkat Daerah tentu berdasarkan kajian, kondisi dan kebutuhan organisasi masing-masing terutama pada Dinas Pendidikan. Begitu juga dengan PD lainnya seperti Dinas Pertanian, perikanan, dan ketahanan pangan yang juga mendukung program ketahanan pangan nasional dari pemerintah pusat. Oleh sebab itu dengan bertambahnya tugas pokok dan fungsi, kita harapkan bersama kedepan tiga sektor tersebut bisa menjadi leading sektor pembangunan. Jadi sekali lagi mari kita sama-sama mencermati.

Sahadi menambahkan bahwa perubahan atau penambahan bidang-bidang tentu akan berdampak pada kebutuhan personil dan kemampuan penganggaran, serta penyesuaian berbagai faktor penting lainnya. Namun Plt. Asisten III tersebut juga menyampaikan bahwa dirinya sependapat, artinya bahwa penataan kelembagaan perangkat daerah ini perlu dilakukan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah. Seiring berubahnya regulasi dan kebijakan dari pusat, maka daerah pun harus sigap mengikuti. Sebab jika kita tidak mengikuti, Kubar dianggap jauh tertinggal dari kabupaten/kota lain karena kita dituntut dan kita tidak boleh menyerah dengan kendala-kendala yang ada. (DMz)

Bagikan

WEBSITE RESMI
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Barat

ALAMAT KANTOR

Gedung Disdikbud Jln. Perkantoran II
Kompleks Perkantoran - Sendawar
Barong Tongkok. 75776

Senin - Jumat, 08.00-16.00 Wita
Hak Cipta 2025 Disdikbud Kutai Barat

Peringatan

Apakah anda yakin akan keluar ?
ABSTRAK PERATURAN
Lapor KADIS
Portal Survei
SOP Layanan
Berita Berkala
Artikel Bacaan
Berita Foto
Data Peraturan
Membangun arah kebijakan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar masyarakat di bidang pendidikan melalui tersedianya sistem dan akses pendidikan yang merata bagi seluruh anak usia sekolah.
Disdikbud Kubar 2025

Pengisian Lapor Kadis