Sendawar, 03 Juni 2025 – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Barat tengah menanti arahan resmi dari pemerintah pusat terkait implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan sekolah gratis untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik negeri maupun swasta.
Putusan penting ini diharapkan membawa angin segar bagi dunia pendidikan di Indonesia, termasuk di Bumi Tana Purai Ngeriman, Sendawar.
Kepala Disdikbud Kutai Barat, RL. Bandarsyah, menyatakan sedang menunggu informasi resmi dari Kemendikdasmen dan menyatakan kesiapan untuk mengikuti setiap kebijakan yang digariskan oleh Pemerintah pusat.
“Terkait dengan putusan MK tentang sekolah gratis di jenjang SD dan SMP, kami di Disdikbud Kubar saat ini masih menanti edaran resmi dari pusat. Kami belum terima petunjuk teknis yang pasti soal implementasi sekolah gratis untuk sekolah swasta,” kata Bandarsyah di ruang kerjanya.
Perlu diketahui, pada 27 Mei 2025, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang menjadi catatan sejarah dan harapan baru dalam upaya pemenuhan hak pendidikan gratis.
Putusan ini merupakan hasil dari uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam amar putusannya, MK secara tegas menegaskan bahwa ada frasa ‘tanpa memungut biaya’ tidak hanya berlaku bagi sekolah negeri, melainkan juga bagi sekolah swasta yang menyelenggarakan pendidikan dasar di jenjang SD dan SMP.
Implikasi putusan ini sangat luas, khususnya bagi sekolah-sekolah swasta yang selama ini beroperasi dengan mengandalkan pungutan biaya dari peserta didik.
Di Kabupaten Kutai Barat sendiri, tercatat ada 189 SD Negeri dan 44 SMP Negeri yang sudah menyelenggarakan pendidikan gratis. Namun, keberadaan 32 sekolah swasta—yang terdiri dari SD dan SMP—kini menjadi perhatian utama dalam implementasi putusan MK ini.
Menanggapi tantangan ini, Bandarsyah kembali menegaskan komitmen Disdikbud Kubar.
“Intinya kami di daerah siap mengikuti kebijakan pusat,” tegasnya.
Kesiapan ini mencerminkan sikap adaptif Pemerintah Daerah Kutai Barat dalam menghadapi perubahan regulasi yang berdampak signifikan pada sektor pendidikan.
Ketika disinggung mengenai aspek pembiayaan yang akan muncul sebagai konsekuensi dari putusan MK ini, Bandarsyah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang lebih berkompeten.
“Terkait biaya dan lain sebagainya, nanti akan kami koordinasikan terlebih dahulu. Akan kami analisa berdasarkan juknis dari pusat kemudian disampaikan kepada para pimpinan tertinggi. Jika butuh biaya besar, kami juga akan membuat telaah kepada stakeholder terkait khususnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah” ucapnya.
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa Disdikbud akan berkoordinasi erat dengan bagian Perencanaan dan Keuangan Pemerintah Daerah.
Juga sambil menanti petunjuk lebih lanjut dari Kementerian Keuangan atau lembaga terkait di tingkat pusat mengenai skema pendanaan yang akan dialokasikan untuk menjamin keberlangsungan operasional sekolah swasta tanpa pungutan biaya.
Putusan MK ini sejalan dengan amanat konstitusi untuk mewujudkan pendidikan yang merata dan berkualitas bagi seluruh warga negara.
Meskipun demikian, implementasinya tentu memerlukan persiapan yang matang, terutama dalam hal penyusunan petunjuk teknis, alokasi anggaran, dan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan pendidikan, termasuk yayasan penyelenggara sekolah swasta, kepala sekolah, guru, orang tua, dan masyarakat.
Disdikbud Kutai Barat berharap agar petunjuk teknis dari pemerintah pusat dapat segera diterbitkan, sehingga langkah-langkah konkret untuk mengimplementasikan putusan sekolah gratis ini dapat segera disusun dan dilaksanakan demi terwujudnya akses pendidikan yang lebih baik bagi seluruh anak-anak di Kutai Barat. (*)