Database Peraturan merupakan bagian dari pelaksanaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dalam rangka menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal Disdikbud maupun masyarakat.
DETAIL PERATURAN
Bahwa dalam rangka lebih meningkatkan pelaksanaan kode etik dan kode perilaku Perlu Menetapkan keputusan kepala dinas tentang kode etik dan kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan.
Dalam Keputusan Kepala Dinas ini yang dimaksud dengan:
Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai ASN bertujuan:
Setiap Pegawai ASN di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Barat wajib bersikap dan berpedoman pada :
Catatan :
Jenis | KEPUTUSAN KEPALA DINAS |
Judul | KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN KUTAI BARAT |
Nomor | 800/2292/UM-UM/DPK-II/III/2024 |
Tahun Terbit | 2024 |
Tempat Penetapan | Sendawar |
Tanggal Penetapan | 27 Maret 2024 |
Tanggal Pengundangan | 27 Maret 2024 |
Lokasi | Pemerintah Kutai Barat |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Tanggal Upload | 31 Maret 2024 |