EDARAN KEPALA DINAS : LARANGAN PUNGUTAN LIAR DAN GRATIFIKASI DILINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KUTAI BARAT

Untuk mendukung pemerintahan yang bersih dan melayani, khususnya di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai pelayan publik, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Seluruh pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Barat dilarang untuk melakukan pungutan dalam melakukan pelayanan;
  2. Seluruh layanan yang diberikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kepada satuan pendidikan , tenaga kependidikan dan masyarakat umum adalah GRATIS /TANPA BIAYA;
  3. Kepada satuan pendidikan, tenaga kependidikan dan masyarakat umum dilarang memberikan gratifikasi kepada pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan saat menerima dan setelah layanan yang menjadi tugas pokok dan fungsi yang bersangkutan;
  4. Jika ada pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang menjanjikan suatu hal yang berkaitan dengan kewenangannya dengan mengharuskan memberikan sesuatu imbalan kepada yang bersangkutan, agar dapat dilaporkan melalui :
    a. Lapor Kadis pada website https://disdik.kutaibaratkab.go.id/
    b. Inspektorat Kutai Barat melalui Inspektur Pembantu IV Investigasi
    c. Aplikasi LAPOR melalui halaman https://lapor.go.id/
  5. Kepada pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Demikian disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih

Unduh Surat Edaran

Peringatan

Apakah anda yakin akan keluar ?
ABSTRAK PERATURAN
Lapor KADIS
Portal Survei
SOP Layanan
Berita Berkala
Artikel Bacaan
Berita Foto
Data Peraturan
Membangun arah kebijakan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar masyarakat di bidang pendidikan melalui tersedianya sistem dan akses pendidikan yang merata bagi seluruh anak usia sekolah.
Disdikbud Kubar 2026

Pengisian Lapor Kadis