Memperhatikan berita pada berbagai media terkait terjadinya kekerasan dilingkungan sekolah yang berdampak terhadap perkembangan anak selaku peserta didik serta menindaklanjuti Permendikbudristekdikti Nomor: 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan dan dalam rangka menjamin lingkungan pendidikan yang sehat, aman dan nyaman, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Kepada Kepala Satuan Pendidikan agar membentuk Tim / Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di satuan pendidikan yang dipimpinnya;
- Agar Kepala Satuan Pendidikan, Guru dan Tenaga Kependidikan yang lain selalu waspada dan memperhatikan lingkungan sekolah agar tidak terjadi tindakan kekerasan / bully / perundungan / pelecehan;
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan berkoordinasi dengan Dinas terkait serta pihak lainnya guna bekerja sama melakukan tindakan pencegahan kekerasan terhadap anak / peserta didik.
Demikian disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih