EDARAN KEPALA DINAS : PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN PADA SATUAN PENDIDIKAN DILINGKUNGAN DISDIKBUD KUTAI BARAT

Memperhatikan berita pada berbagai media terkait terjadinya kekerasan dilingkungan sekolah yang berdampak terhadap perkembangan anak selaku peserta didik serta menindaklanjuti Permendikbudristekdikti Nomor: 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan dan dalam rangka menjamin lingkungan pendidikan yang sehat, aman dan nyaman, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Kepada Kepala Satuan Pendidikan agar membentuk Tim / Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di satuan pendidikan yang dipimpinnya;
  2. Agar Kepala Satuan Pendidikan, Guru dan Tenaga Kependidikan yang lain selalu waspada dan memperhatikan lingkungan sekolah agar tidak terjadi tindakan kekerasan / bully / perundungan / pelecehan;
  3. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan berkoordinasi dengan Dinas terkait serta pihak lainnya guna bekerja sama melakukan tindakan pencegahan kekerasan terhadap anak / peserta didik.

Demikian disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih

Unduh Surat Edaran Kepala Dinas

Peringatan

Apakah anda yakin akan keluar ?
ABSTRAK PERATURAN
Lapor KADIS
Portal Survei
SOP Layanan
Berita Berkala
Artikel Bacaan
Berita Foto
Data Peraturan
Membangun arah kebijakan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar masyarakat di bidang pendidikan melalui tersedianya sistem dan akses pendidikan yang merata bagi seluruh anak usia sekolah.
Disdikbud Kubar 2025

Pengisian Lapor Kadis