INSTRUKSI BUPATI KUBAR PERCEPATAN REALISASI APBD KUTAI BARAT TAHUN ANGGARAN 2025

Sesuai Instruksi Bupati Kutai Barat NOMOR : 900/ 1703 /BKAD.TU.P/XI/2025 Tentang PERCEPATAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KUTAI BARAT TAHUN ANGGARAN 2025, maka disampaikan sebagai berikut :

Dalam rangka Percepatan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2025, dengan ini menginstruksikan:

Kepada:

  1. Pengguna Anggaran (PA)
  2. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
  3. Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK SKPD)
  4. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  5. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
  6. Bendahara Pengeluaran

Untuk:

  1. Tidak meninggalkan tempat kerja sampai dengan Batas Waktu Penyampaian SPM TU (tanggal 28 Nopember 2025), GU (tanggal 10 Desember 2025). LS (tanggal 22 Desember 2025) dan Laporan Pertanggungjawaban Belanja Tahun Anggaran 2025 (tanggal 31 Desember 2025).
  2. Memastikan seluruh proses Pengajuan TU, GU, LS dan Pertanggungjawaban Belanja dilaksanakan secara bertahap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Apabila mengahadiri kegiatan yang berada diluar daerah harus mendapat Ijin Langsung Bapak Bupati Kutai Barat

Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan dilaksanakan.

Peringatan

Apakah anda yakin akan keluar ?
ABSTRAK PERATURAN
Lapor KADIS
Portal Survei
SOP Layanan
Berita Berkala
Artikel Bacaan
Berita Foto
Data Peraturan
Membangun arah kebijakan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar masyarakat di bidang pendidikan melalui tersedianya sistem dan akses pendidikan yang merata bagi seluruh anak usia sekolah.
Disdikbud Kubar 2026

Pengisian Lapor Kadis