Sesuai Instruksi Bupati Kutai Barat NOMOR : 900/ 1703 /BKAD.TU.P/XI/2025 Tentang PERCEPATAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KUTAI BARAT TAHUN ANGGARAN 2025, maka disampaikan sebagai berikut :
Dalam rangka Percepatan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2025, dengan ini menginstruksikan:
Kepada:
- Pengguna Anggaran (PA)
- Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
- Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK SKPD)
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
- Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
- Bendahara Pengeluaran
Untuk:
- Tidak meninggalkan tempat kerja sampai dengan Batas Waktu Penyampaian SPM TU (tanggal 28 Nopember 2025), GU (tanggal 10 Desember 2025). LS (tanggal 22 Desember 2025) dan Laporan Pertanggungjawaban Belanja Tahun Anggaran 2025 (tanggal 31 Desember 2025).
- Memastikan seluruh proses Pengajuan TU, GU, LS dan Pertanggungjawaban Belanja dilaksanakan secara bertahap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Apabila mengahadiri kegiatan yang berada diluar daerah harus mendapat Ijin Langsung Bapak Bupati Kutai Barat
Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan dilaksanakan.