Standar Operasional Prosedur (SOP)

Legalisir Ijazah PAUD dan Kesetaraan Paket

  1. Ijazah dan SKHU asli;
  2. Ijazah dan SKHU satu tingkat dibawahnya SMP/SD;
  3. Potocopy Ijazah max. 10 lembar.
  1. Pemohon mengajukan dan menyerahkan berkas permohonan Legalisir Ijazah kepada Pemroses Administrasi Legalisir;
  2. Pemroses administarsi memeriksa keabsahan ijazah dan kelengkapan berkas permohonan Legalisir Ijazah, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki, jika lengkap diberi stempel legalisir dan diserahkan kepada kasi atau kepala bidang;
  3. Kasi atau Kepala Bidang menerima dan memeriksa keabsahan ijazah dan berkas kelengkapannya, jika tidak setuju dikembalikan kepada pemroses administasi untuk diperbaiki, jika setuju diberi tanda tangan legalisir;
  4. Pemroses adaminstrasi menstempel dinas, penanggalan legalisir dan mencatat dalam buku agenda dan menyampaikan kepada pemohon;
  5. Pemohon menerima berkas legalisir ijazah dan menandatangani tanda terima berkas pada buku agenda.
  1. Waktu Pelayanan
    30 (Tiga Puluh) Menit
    *Waktu dapat lebih lama menyesuaikan verifikasi berkas dan pejabat penandatangan tidak berada di tempat

  2. Biaya Pelayanan
    TIDAK DIPUNGUT BIAYA / GRATIS!

Produk Keluaran
Berkas Ijazah yang sudah dilegalisir

  1. Layanan Pengaduan secara online / offline dilakukan pada saat jam kerja.

    1. Hendry Sumarno, S.Pd, M.Si
      Kasi. Kurikulum & Penilaian PAUD & PNF 
      0822-5371-8339

    2. Yuli
      Staf Kurikulum & Penilaian PAUD & PNF
      0852-4650-2157
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan dan aspirasi melalui halaman LAPOR KADIS!

Melalui LAPOR KADIS, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui, sehingga menjadi masukan untuk kami tindaklanjuti. 

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Barat

Pelaksana

Deddy Manze, SP, M.Si

Kepala Bidang PPPNF

Kasi. Kurikulum dan Penilaian

Staf Kurikulum dan Penilaian

WEBSITE RESMI
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Barat

Membangun arah kebijakan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar masyarakat di bidang pendidikan melalui tersedianya sistem pendidikan yang baik dan akses pendidikan yang merata bagi seluruh anak usia sekolah

KONTAK KAMI
KANTOR DINAS

Gedung Disdikbud Jln. Perkantoran II
Komplek Perkantoran, Sendawar - Barong Tongkok. 75776

0545-4043821
0545-4043821
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WITA
Disdikbud Kabupaten Kutai Barat
Hak Cipta 2025
Search
ABSTRAK PERATURAN
Lapor Kadis
Portal Survei
SOP Layanan
Berita Berkala
Artikel Bacaan
Berita Foto
Data Peraturan
Membangun arah kebijakan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar masyarakat di bidang pendidikan melalui tersedianya sistem dan akses pendidikan yang merata bagi seluruh anak usia sekolah.
Disdikbud Kabupaten Kutai Barat
Hak Cipta 2025

Pengisian Lapor Kadis