Pengasuhan anak adalah fondasi utama dalam pembentukan karakter, kepribadian, dan masa depan individu. Pola pengasuhan yang diterapkan orang tua atau pengasuh tidak hanya memengaruhi perkembangan fisik dan kognitif anak, tetapi juga kesehatan mental, stabilitas emosi, serta kemampuan sosialnya.
Melihat urgensi ini, topik pengasuhan anak perlu dipahami dari perspektif yang luas, melampaui sekadar teknik atau gaya mendidik, namun juga mencakup konteks sosial, budaya, ekonomi, dan tentu saja, kerangka hukum yang disediakan oleh negara.
Pengasuhan anak, pada hakikatnya, adalah sebuah proses multidimensional dan dinamis yang menjadi penentu krusial dalam pembentukan sumber daya manusia suatu bangsa.
Apa itu Pola Pengasuhan Anak?
Pola pengasuhan anak merujuk pada serangkaian sikap, nilai, dan praktik yang secara konsisten diterapkan oleh orang tua atau pengasuh dalam berinteraksi dan membesarkan anak. Ini mencakup cara mendisiplinkan, berkomunikasi, memberikan dukungan emosional, memenuhi kebutuhan dasar, hingga menetapkan batasan dan ekspektasi.
Meskipun sering diklasifikasikan dalam beberapa gaya (seperti otoriter, permisif, otoritatif, atau abai), pada kenyataannya, pola pengasuhan sangatlah kompleks dan dipengaruhi oleh berbagai faktor.
Perspektif Luas dalam Memahami Pengasuhan
Memahami pengasuhan dari perspektif luas berarti menyadari bahwa tidak ada satu pola tunggal yang “benar” untuk semua anak atau semua keluarga.
Keberhasilan pengasuhan sangat bergantung pada kesesuaian pola tersebut dengan kebutuhan individual anak, nilai-nilai keluarga, kondisi sosial-ekonomi, latar belakang budaya, dan lingkungan sekitar.
Beberapa faktor kunci yang memengaruhi pola pengasuhan antara lain:
- Faktor Individu Orang Tua
Pengalaman masa kecil orang tua, tingkat pendidikan, kondisi psikologis, keyakinan pribadi, dan kapasitas mereka dalam menghadapi stres. - Faktor Anak
Temperamen anak, usia, tahap perkembangan, dan kebutuhan khusus (jika ada) akan memengaruhi bagaimana orang tua merespons dan mengasuh. - Faktor Keluarga
Struktur keluarga (inti, besar, orang tua tunggal), dinamika hubungan antar anggota keluarga, serta dukungan dari pasangan. - Faktor Sosial dan Budaya
Nilai-nilai masyarakat, norma budaya terkait peran gender, pandangan tentang anak, serta praktik-praktik pengasuhan yang diwariskan secara turun-temurun. - Faktor Ekonomi
Tingkat pendapatan, akses terhadap sumber daya (pendidikan, kesehatan, gizi), dan kondisi pekerjaan orang tua sangat memengaruhi kapasitas mereka dalam menyediakan kebutuhan dan lingkungan yang kondusif bagi anak. - Faktor Lingkungan
Kualitas lingkungan tempat tinggal, akses terhadap layanan publik (puskesmas, PAUD, sekolah), keberadaan ruang bermain, serta tingkat keamanan lingkungan.
Dampak dari pola pengasuhan yang diterapkan akan terlihat pada berbagai aspek perkembangan anak, mulai dari kemampuan akademis, keterampilan sosial, kemandirian, kemampuan regulasi emosi, hingga kesehatan mental jangka panjang.
Pola pengasuhan yang positif, penuh kasih sayang, konsisten, dan responsif cenderung menghasilkan anak-anak yang lebih aman secara emosional, kompeten secara sosial, dan memiliki harga diri yang tinggi. Sebaliknya, pengasuhan yang kasar, abai, tidak konsisten, atau terlalu mengontrol dapat berdampak negatif signifikan.
Peran Negara dalam Pengasuhan Anak Sebagai Kerangka Kebijakan Pelindung dan Pendukung
Meskipun pengasuhan utamanya merupakan tanggung jawab orang tua, negara memiliki peran krusial dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pengasuhan yang berkualitas, serta memberikan perlindungan dan dukungan bagi anak-anak yang rentan atau tidak terpenuhi hak-haknya.
Di Indonesia, peran ini diwujudkan melalui berbagai kebijakan dan undang-undang yang menjadi payung hukum bagi perlindungan dan kesejahteraan anak.
-
Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak
- Relevansi
PP ini merupakan turunan dari undang-undang di atasnya dan secara spesifik mengatur bagaimana pengasuhan anak dilaksanakan, terutama dalam konteks di luar pengasuhan oleh orang tua kandung.Meskipun fokusnya sering dikaitkan dengan pengasuhan alternatif (seperti pengasuhan oleh kerabat, wali, atau lembaga), PP ini meletakkan dasar mengenai standar minimum dan prinsip-prinsip dalam memberikan pengasuhan yang layak bagi anak. - Dampak pada Pola Pengasuhan
PP ini menegaskan bahwa setiap bentuk pengasuhan harus bertujuan untuk menjamin tumbuh kembang optimal anak, memenuhi hak-hak anak, dan melindungi mereka dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.Secara implisit, ini menjadi panduan bahwa pola pengasuhan, dalam bentuk apapun, harus sejalan dengan prinsip-prinsip tersebut. PP ini juga bisa menjadi landasan bagi pengembangan program-program dukungan pengasuhan yang lebih terstruktur.
- Relevansi
-
Undang-Undang (UU) Kesejahteraan Sosial
- Relevansi
UU ini memiliki cakupan yang luas, tetapi sangat relevan bagi pengasuhan anak karena membahas tentang upaya negara dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi seluruh warga negara, termasuk anak-anak. Ini mencakup perlindungan sosial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, dan jaminan sosial. - Dampak pada Pola Pengasuhan
UU Kesejahteraan Sosial menyediakan kerangka bagi program-program pemerintah yang secara tidak langsung mendukung pengasuhan. Misalnya, bantuan sosial bagi keluarga miskin membantu orang tua memenuhi kebutuhan dasar anak (gizi, kesehatan).Layanan rehabilitasi sosial membantu keluarga yang menghadapi masalah (kecanduan, disabilitas) sehingga mereka lebih mampu menjalankan fungsi pengasuhan.Pemberdayaan masyarakat juga dapat menciptakan lingkungan yang lebih mendukung keluarga dan pengasuhan. UU ini mengakui bahwa kondisi sosial dan ekonomi sangat memengaruhi kapasitas pengasuhan, dan negara hadir untuk mengurangi hambatan tersebut.
- Relevansi
-
Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak
- Relevansi
Ini adalah undang-undang kunci yang secara langsung berfokus pada hak-hak anak dan kewajiban negara, masyarakat, keluarga, dan orang tua dalam melindunginya.UU ini mendefinisikan anak, hak-hak dasar anak (hak hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi), dan menetapkan tindakan apa saja yang dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak anak. - Dampak pada Pola Pengasuhan
UU Perlindungan Anak memberikan batasan hukum yang jelas mengenai pola pengasuhan yang tidak dapat ditoleransi. Segala bentuk kekerasan (fisik, psikis, seksual, penelantaran) dan diskriminasi terhadap anak dalam pengasuhan adalah ilegal dan memiliki konsekuensi hukum.UU ini mendorong pola pengasuhan yang menghargai hak anak, non-diskriminatif, dan bebas dari kekerasan. Ia juga menekankan pentingnya lingkungan keluarga sebagai tempat pertama dan utama bagi anak untuk tumbuh dan berkembang, serta kewajiban orang tua untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak mereka.
- Relevansi
-
Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT)
- Relevansi
Meskipun berfokus pada kekerasan dalam rumah tangga secara keseluruhan (terhadap istri, anak, anggota keluarga lain, atau ART), UU ini memiliki dampak langsung dan signifikan pada pengasuhan anak. Anak seringkali menjadi korban langsung atau tidak langsung (menyaksikan kekerasan) dalam kasus KDRT. - Dampak pada Pola Pengasuhan
UU PKDRT secara tegas melarang kekerasan dalam lingkungan keluarga, termasuk kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua atau anggota keluarga lainnya.Ini adalah payung hukum yang sangat penting untuk memastikan bahwa lingkungan tempat pengasuhan terjadi adalah lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan. UU ini tidak hanya memberikan definisi dan sanksi pidana bagi pelaku, tetapi juga mengatur mengenai perlindungan korban dan pemulihan.Dengan adanya UU ini, pola pengasuhan yang menggunakan kekerasan sebagai metode disiplin atau ekspresi frustrasi adalah tindakan melanggar hukum.
- Relevansi
Sinergi antara Pola Pengasuhan dan Kebijakan Negara
Kebijakan-kebijakan pemerintah di atas tidak secara langsung mengajarkan orang tua bagaimana menerapkan pola pengasuhan sehari-hari (misalnya, cara mengajarkan anak membaca atau membereskan mainan).
Namun, kebijakan ini menciptakan lingkungan legal dan sosial yang memengaruhi pengasuhan dalam beberapa cara penting:
- Menetapkan Standar Minimum, Kebijakan seperti UU Perlindungan Anak dan UU PKDRT menetapkan batasan perilaku orang tua yang tidak dapat dilanggar (misalnya, larangan kekerasan dan penelantaran). Ini menjadi dasar bagi pola pengasuhan yang aman dan menghargai hak anak.
- Memberikan Perlindungan, Bagi anak-anak yang mengalami pola pengasuhan negatif atau membahayakan, kebijakan ini menyediakan mekanisme perlindungan, pelaporan, dan intervensi negara.
- Menyediakan Dukungan, UU Kesejahteraan Sosial membuka jalan bagi program-program yang mendukung keluarga dan orang tua dalam menjalankan fungsi pengasuhan, terutama bagi mereka yang menghadapi kesulitan ekonomi atau sosial. PP 44/2017 juga mengatur pelaksanaan pengasuhan alternatif yang aman jika pengasuhan oleh orang tua kandung tidak memungkinkan.
- Meningkatkan Kesadaran, Keberadaan undang-undang ini juga berperan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dan orang tua tentang hak-hak anak dan pentingnya pengasuhan yang positif dan bebas kekerasan.
Tantangan dan Peluang ke Depan
Meskipun kerangka kebijakan telah diatur, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan, seperti kurangnya sosialisasi kebijakan hingga ke tingkat masyarakat, keterbatasan sumber daya untuk program dukungan pengasuhan, dan masih adanya toleransi terhadap praktik pengasuhan yang menggunakan kekerasan di sebagian masyarakat.
Namun, keberadaan kebijakan ini juga membuka peluang besar. Pemerintah, bersama masyarakat sipil, lembaga pendidikan, dan keluarga, dapat bersinergi dengan kolaborasi yang kuat dan berkelanjutan.
- Menggalakkan program pendidikan dan dukungan pengasuhan positif berbasis bukti bagi orang tua.
- Memperkuat sistem pelaporan dan penanganan kasus kekerasan dan penelantaran anak.
- Meningkatkan akses keluarga terhadap layanan kesejahteraan sosial, kesehatan, dan pendidikan berkualitas.
- Terus mensosialisasikan hak-hak anak dan pentingnya lingkungan bebas kekerasan di rumah tangga.
Pola pengasuhan anak jika memahaminya dari perspektif luas berarti melihatnya sebagai interaksi kompleks antara karakteristik individu, dinamika keluarga, konteks sosial-budaya, kondisi ekonomi, dan lingkungan hukum.
Kebijakan pemerintah Indonesia, seperti PP 44/2017, UU Kesejahteraan Sosial, UU Perlindungan Anak, dan UU PKDRT, memainkan peran vital sebagai kerangka pelindung dan pendukung.
Kebijakan ini tidak mendikte gaya pengasuhan sehari-hari, tetapi menetapkan standar minimum perlindungan anak, menjamin pemenuhan hak dasar, dan menyediakan mekanisme dukungan bagi keluarga.
Membangun generasi unggul membutuhkan sinergi antara pengasuhan yang penuh kasih sayang dan berkualitas di tingkat keluarga, serta kerangka kebijakan negara yang kuat dan implementatif.
Dengan terus memperkuat kedua pilar ini, Indonesia dapat memastikan bahwa setiap anak memiliki kesempatan untuk tumbuh dan berkembang secara optimal dalam lingkungan yang aman, suportif, dan menghargai hak-hak mereka.(*)