Senin, 25 November 2024 / 9:39 AM
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Pedoman Pelaksanaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD untuk Anak Berkebutuhan Khusus (BOP PAUD ABK) Tahun 2023

Facebook
Telegram
WhatsApp

Tujuan Bantuan

  1. Memperluas dan meningkatkan layanan PAUD bagi ABK;
  2. Meningkatkan layanan dan mutu pembelajaran bagi ABK di satuan PAUD inklusif dan meningkatkan angka partisipasi peserta didik berkebutuhan khusus usia 0 – 6 tahun;
  3. Membantu pembiayaan operasional penyelenggaraan pendidikan bagi ABK untuk keberlangsungan layanan PAUD inklusif.

Prinsip Pelaksanaan Bantuan
Bantuan BOP PAUD-ABK dilaksanakan berdasarkan prinsip:

  1. Efisien, yaitu menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan;
  2. Efektif, yaitu menggunakan dana sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang optimal sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
  3. Transparan, yaitu menjamin keterbukaan informasi mengenai pengelolaan dana bantuan;
  4. Akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan;
  5. Kepatuhan, yaitu pelaksanaan program/kegiatan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  6. Manfaat, yaitu hasil pelaksanaan program/kegiatan dapat dirasakan manfaatnya dan berdaya guna bagi penerima bantuan.

Pemberi Bantuan
Bantuan disalurkan oleh Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kepada satuan PAUD yang melayani anak usia dini berkebutuhan khusus secara inklusif.

Penerima Bantuan
Bantuan diberikan kepada satuan PAUD yang melayani ABK secara inklusif dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Peserta didik berkebutuhan khususterdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang diperbaharui data per cut off 30 Juni 2023;
  2. Melampirkan surat permohonan pengajuan/ proposal BOP PAUD-ABK (sesuai dengan format terlampir) melalui aplikasi e-proposal;
  3. Melampirkan surat rekomendasi dari dinas pendidikan kabupaten/kota ketika mengajukanusulan bantuan;
  4. Melampirkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) penggunaan dana bantuan;
  5. Melampirkan Pakta Integritas ketika mengajukan usulan bantuan;
  6. Melampirkan surat keterangan ABK dari dokter/psikolog/puskesmas;
  7. Melampirkan foto lembaga dan aktivitas/kegiatan pembelajaran ABK;
  8. Memiliki dan melampirkan fotokopi rekening bank yang masih aktif dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama satuan PAUD.

Bentuk dan Rincian Bantuan

  1. Bantuan berbentuk uang;
  2. Jumlah total bantuan sebesar Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dengan sasaran sebanyak 2.000 (dua ribu) peserta didik berkebutuhan khusus;
  3. Bantuan diberikan sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dikalikan dengan jumlah peserta didik ABK sesuai dengan pengajuan satuan yang telah diverifikasi oleh Direktorat PAUD;
  4. Besaran bantuan yang diberikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 digunakan untuk komponen pembiayaan sesuai dengan rincian sebagai berikut:
    Kegiatan utama (Maksimal 60%)
    a. Penyediaan buku-buku Pembelajaran (buku cerita, buku panduan guru, dan buku lain yang sesuai dengan kebutuhan khusus anak namun BUKAN merupakan lembar kerja siswa/buku aktivitas peserta didik);
    b. Biaya terapi/intervensi anak berkebutuhan khusus (Rumah Sakit/Lembaga Terapi/ Lembaga Psikologi Anak Berkebutuhan Khusus);
    c. Penyusunan program pembelajaran individu (PPI)/membuat profil anak berkebutuhan khusus;
    d. APE dan atau bahan ajar habis pakai untuk mendukung kebutuhan khusus;
    e. Sosialisasi tentang program PAUD inklusif, gizi untuk ABK, tumbuh kembang anak, dll.
    Kegiatan Pendukung (Maksimal 40%)
    a. Biaya transport untuk guru pendamping ABK dan/atau orangtua dalam pendampingan terapi;
    b. Tambahan biaya honor pendamping ABK / Guru Pendamping Khusus dalam pelaksanaan pembelajaran;
    c. Biaya untuk peningkatan kapasitas guru dalam pendampingan pembelajaran bagi ABK;
    d. Penyediaan alat-alat pendukung kebutuhan khusus.

Keterangan:

  • Untuk penggunaan pada subkomponen, satuan PAUD dapat memilih belanja yang menjadi prioritas kebutuhan peserta didik;
  • Jika dalam pelaksanaan terdapat perubahan pada RAB maka satuan PAUD akan membuat addendum yang disampaikan kepada PPK.

Pengajuan Usulan Bantuan
Satuan pendidikan mengajukan usulan bantuan melalui aplikasi E-Proposal PAUD pada laman
https://e-proposal.paud.kemdikbud.go.id

Usulan paling lambat diajukan ke Direktorat PAUD pada bulan Agustus 2023 dan dapat diperpanjang selama kuota alokasi bantuan masih tersedia.

Informasi Selengkapnya
Surat Kementrian : Surat Pemberitahuan
Pedoman Pelaksanaan: Pedoman BOP PAUD ABK

Bagikan

WEBSITE RESMI
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Barat

Membangun arah kebijakan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar masyarakat di bidang pendidikan melalui tersedianya sistem pendidikan yang baik dan akses pendidikan yang merata bagi seluruh anak usia sekolah

KONTAK KAMI
KANTOR DINAS

Gedung Disdikbud Jln. Perkantoran II
Kompleks Perkantoran, Sendawar - Barong Tongkok. 75776

0545-4043821
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WITA
Disdikbud Kabupaten Kutai Barat
Hak Cipta 2024
Search
ABSTRAK PERATURAN
Lapor Kadis
Portal Survei
SOP Layanan
Berita Berkala
Artikel Bacaan
Berita Foto
Data Peraturan
Membangun arah kebijakan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar masyarakat di bidang pendidikan melalui tersedianya sistem dan akses pendidikan yang merata bagi seluruh anak usia sekolah.
Disdikbud Kabupaten Kutai Barat
Hak Cipta 2024

Pengisian Lapor Kadis