Standar Operasional Prosedur (SOP)

Rekomendasi Ijin Operasional Satuan PAUD

  1. Surat Permohonan Penerbitan Rekomendasi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Barat;
  2. Latar Belakang Pendirian;
  3. Visi dan Misi Lembaga;
  4. Sasaran Usia Peserta Didik;
  5. Struktur organisasi Yayasan dan Sekolah;
  6. Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa/Lurah;
  7. Surat Pemyataan Kesanggupan Untuk melaksanakan Kurikulum;
  8. Surat Pernyataan Kesanggupan Dari Yayasan untuk memberikan Gaji kepada Kepala sekolah dan Guru Yang Di SK-kan Oleh Yayasan;
  9. Pertimbangan atau Alasan Pendirian Sekolah Dari Yayasan/Badan Hukum;
  10. Surat Keputusan Yayasan/Badan Hukum Tentang Pengankatan Kepala sekolah;
  11. Fotocopy rekening Sekolah;
  12. Fotocopy Surat keterangan Kepemilikan Gedung dan Sertifikat Tanah;
  13. Fotocopy ijasah kepala sekolah dan guru;
  14. Daftar Riwayat hidup Kepala sekolah;
  15. Daftar nama Personalia sekolah Dan Uraian Tugasnya;
  16. Daftar Inventaris Barang;
  17. Daftar Peserta didik terbaru Minimal 10 Orang;
  18. Data perkiraan Pembiayaan Sekolah Minimal 1 (satu) Tahun;
  19. Tata tertib sekolah;
  20. Jadwal Pembelajaran Disekolah;
  21. Dokumentasi Kegiatan;
  22. Dokumentasi Bangunan tampak depan, belakang,samping kiri dan samping kanan.
  1. Pemohon mengajukan permohonan penerbitan rekomendasi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Barat dengan membawa seluruh persyaratan melalui Bagian Umum;
  2. Bagian Umum Disdikbud Kubar menerima berkas usulan dan diteruskan kepada Kepala Dinas;
  3. Kepala Dinas memberikan Disposisi kepada Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal (Kabid PPPNF);
  4. Kabid PPPNF melanjutkan Disposisi kepada Kepala Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana;
  5. Kepala Seksi Kelembagaan dan Sapras Mempelajari Proposal dan Permohonan dari Lembaga dengan memperhatikan Disposisi dan Arahan Kepala Bidang;
  6. Staf mengolah data dan melakukan tinjauan lapangan;
  7. Berdasarkan tinjauan lapangan, hasil ditolak atau diberikan rekomendasi Jika diberikan rekomendasi , Maka staf PPPNF Membuat rekomendasi;
  8. Proses Pendandatanganan Rekomendasi;
  9. Bagian Umun (ADC) menerima, mengagendakan dan mengirimkan ke bidang PPPNF;
  10. Staf PPPNF menerima, Membuatkan tanda terima dan menyerahkan kepada pemohon.
  1. Waktu Pelayanan
    120 (Seratus Dua Puluh) Menit
    *Waktu dapat lebih lama menyesuaikan verifikasi berkas dan pejabat penandatangan tidak berada di tempat

  2. Biaya Pelayanan
    TIDAK DIPUNGUT BIAYA / GRATIS!

Produk Keluaran
Surat Rekomendasi Ijin Operasional Satuan Pendidikan

  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1974 Tentang Kesejahteraan Anak;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Anak;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Pra Sekolah;
  4. Pearaturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standarisasi Nasional Pendidikan;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun 2009 Tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 Tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini.

Layanan Pengaduan secara online / offline dilakukan pada saat jam kerja.

  1. Paulus Eryakusuma, S.IP
    Kepala Seksi Kelembagaan dan Sapras
    0812-5349-4459

  2. Sensia Widia A.Md
    Staf Seksi Kelembagaan dan Sapras
    0822-5387-5376
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan dan aspirasi melalui halaman LAPOR KADIS!

Melalui LAPOR KADIS, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui, sehingga menjadi masukan untuk kami tindaklanjuti. 

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Barat

Pelaksana

Deddy Manze, SP, M.Si

Kepala Bidang PPPNF

Paulus Eryakusuma, S.IP

Kasi. Kelembagaan dan Sapras

Sensia, A.Md

Staf Kelembagaan dan Sapras

WEBSITE RESMI
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Barat

Membangun arah kebijakan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar masyarakat di bidang pendidikan melalui tersedianya sistem pendidikan yang baik dan akses pendidikan yang merata bagi seluruh anak usia sekolah

KONTAK KAMI
KANTOR DINAS

Gedung Disdikbud Jln. Perkantoran II
Komplek Perkantoran, Sendawar - Barong Tongkok. 75776

0545-4043821
0545-4043821
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WITA
Disdikbud Kabupaten Kutai Barat
Hak Cipta 2024
Search
ABSTRAK PERATURAN
Lapor Kadis
Portal Survei
SOP Layanan
Berita Berkala
Artikel Bacaan
Berita Foto
Data Peraturan
Membangun arah kebijakan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar masyarakat di bidang pendidikan melalui tersedianya sistem dan akses pendidikan yang merata bagi seluruh anak usia sekolah.
Disdikbud Kabupaten Kutai Barat
Hak Cipta 2024

Pengisian Lapor Kadis