Standar Operasional Prosedur (SOP)

Rekomendasi Ijin Pendirian Satuan PAUD

  1. Surat Permohonan Penerbitan Rekomendasi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Barat;
  2. Proposal yang terdiri dari : Latar Belakang Pendirian, Tujuan dan Sasaran, Visi dan Misi, Profil Lembaga, Status Kepemilikan Gedung Bangunan, Jenis Program Pendidikan, Struktur Organisasi Lembaga.
  3. Surat Keterangan Domisili dari Pemerintah Kampung;
  4. Surat Rekomendasi dari Pemerintah Kecamatan;
  5. Surat Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan Kurikulum (Materai 10000);
  6. Fotocopy Rekening Bank Kaltimtara An. Lembaga;
  7. Fotocopy Ijazah Kepala/Pimpinan Lembaga dan seluruh staf;
  8. Daftar Inventaris Barang/Saran Prasarana;
  9. Daftar Peserta Didik;
  10. Dokumentasi Kegiatan 1 (Satu) Tahun terakhir;
  11. Dokumentasi Bangunan dari semua sudut (tampak depan, belakang, samping kiri dan kanan);
  12. Peraturan Lembaga/Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
  1. Pemohon mengajukan permohonan penerbitan rekomendasi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Barat ;
  2. Kabid P3NF memberi Disposisi kepada Kepala Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana untuk mempelajari berkas;
  3. Kepala Seksi Kelembagaan dan Sapras mempelajari permohonan dari Lembaga;
  4. Jika persyaratan lengkap dan memenuhi syarat, staf membuat Surat Rekomendasi;
  5. Staf melakukan penomoran surat ke Bagian Umum;
  6. Selanjutnya proses penandatanganan Surat Rekomendasi, kemudian menggandakan arsip dan membuat tanda terima berkas;
  7. Penyerahan Surat Rekomendasi Kepada Pemohon.
  1. Waktu Pelayanan
    120 (Seratus Dua Puluh) Menit
    *Waktu dapat lebih lama menyesuaikan verifikasi berkas dan pejabat penandatangan tidak berada di tempat

  2. Biaya Pelayanan
    TIDAK DIPUNGUT BIAYA / GRATIS!

Produk Keluaran
Surat Rekomendasi Ijin Pendirian Satuan Pendidikan

  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1974 Tentang Kesejahteraan Anak;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Anak;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Pra Sekolah;
  4. Pearaturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standarisasi Nasional Pendidikan;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun 2009 Tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 Tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini.

Layanan Pengaduan secara online / offline dilakukan pada saat jam kerja.

  1. Paulus Eryakusuma, S.IP
    Kepala Seksi Kelembagaan dan Sapras
    0812-5349-4459

  2. Frengki Gunawan, S.IP
    Staf Seksi Kelembagaan dan Sapras
    0822-5576-7842

  3. Sensia Widia A.Md
    Staf Seksi Kelembagaan dan Sapras
    0822-5387-5376
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan dan aspirasi melalui halaman LAPOR KADIS!

Melalui LAPOR KADIS, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui, sehingga menjadi masukan untuk kami tindaklanjuti. 

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Barat

Pelaksana

Deddy Manze, SP, M.Si

Kepala Bidang PPPNF

Paulus Eryakusuma, S.IP

Kasi. Kelembagaan dan Sapras

Frengki Gunawan, S.IP

Staf Kelembagaan dan Sapras

Sensia, A.Md

Staf Kelembagaan dan Sapras

WEBSITE RESMI
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Barat

Membangun arah kebijakan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar masyarakat di bidang pendidikan melalui tersedianya sistem pendidikan yang baik dan akses pendidikan yang merata bagi seluruh anak usia sekolah

KONTAK KAMI
KANTOR DINAS

Gedung Disdikbud Jln. Perkantoran II
Komplek Perkantoran, Sendawar - Barong Tongkok. 75776

0545-4043821
0545-4043821
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WITA
Disdikbud Kabupaten Kutai Barat
Hak Cipta 2025

Peringatan

Apakah anda yakin akan keluar ?
ABSTRAK PERATURAN
Lapor KADIS
Portal Survei
SOP Layanan
Berita Berkala
Artikel Bacaan
Berita Foto
Data Peraturan
Membangun arah kebijakan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar masyarakat di bidang pendidikan melalui tersedianya sistem dan akses pendidikan yang merata bagi seluruh anak usia sekolah.
Disdikbud Kubar 2025

Pengisian Lapor Kadis