Standar Operasional Prosedur (SOP)

Surat Keterangan Pengganti Ijazah Paket

  1. Surat Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Paket kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Barat;
  2. Ijazah yang rusak atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian;
  3. Surat keterangan dari sekolah;
  4. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak bermaterai cukup;
  5. Surat keterangan saksi bermaterai cukup sebanyak 2 (dua) orang saksi teman lulus satu angkatan pada sekolah yang sama.
  1. Pemohon mengajukan permohonan surat keterangan pengganti ijazah yang rusak/hilang;
  2. Bagian administrasi berkas menerima berkas pengajuan penerbitan surat keterangan pengganti ijazah Paket A, Paket B, Paket C dan mengetik konsep surat keterangan pengganti Ijazah Paket A, Paket B, Paket C dan menyerahkan kepada kepala seksi kurikulum dan penilaian pada bidang pembinaan PAUD-PNF;
  3. Kasi Kurikulum dan Penilaian menerima dan memeriksa berkas pengajuan penerbitan surat keterangan pengganti ijazah, jika tidak sesuai dikembalikan kepada pengadministrasi persuratan, jika setuju diparaf dan diserahkan kepada kepala bidang;
  4. Kepala Bidang menerima dan meneliti berkas pengajuan penerbitan surat keterangan pengganti ijazah Paket A, Paket B, Paket C, jika tidak sesuai dikembalikan ke Kepala Seksi Kurikulum, Jika setuju diparaf dan diserahkan kepada Sekretaris Dinas Pendidikan;
  5. Sekretaris menerima dan meneliti berkas pengajuan penerbitan surat keterangan pengganti ijazah Paket A, Paket B, Paket C, jika tidak sesuai dikembalikan ke Kepala Bidang, Jika setuju diparaf dan diserahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan;
  6. Kepala Dinas menerima dan meneliti berkas pengajuan penerbitan surat keterangan pengganti ijazah Paket A, Paket B, Paket C, jika tidak sesuai dikembalikan ke Sekretaris Dinas Pendidikan, Jika setuju ditandatangani dan diserahkan kepada Pengadministrasi Persuratan.;
  7. Pemohon menerima berkas Surat Keterangan pengganti ijazah dan menandatangani tanda terima berkas pada buku.
  1. Waktu Pelayanan
    60 (Enam Puluh) Menit
    *Waktu dapat lebih lama menyesuaikan verifikasi berkas dan pejabat penandatangan tidak berada di tempat

  2. Biaya Pelayanan
    TIDAK DIPUNGUT BIAYA / GRATIS!

Produk Keluaran
Surat Keterangan Pengganti Ijazah Paket

Layanan Pengaduan secara online / offline dilakukan pada saat jam kerja.

  1. Hendry Sumarno, S.Pd, M.Si
    Kasi. Kurikulum & Penilaian PAUD & PNF 
    0822-5371-8339

  2. Yuli
    Staf Kurikulum & Penilaian PAUD & PNF
    0852-4650-2157
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan dan aspirasi melalui halaman LAPOR KADIS!

Melalui LAPOR KADIS, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui, sehingga menjadi masukan untuk kami tindaklanjuti. 

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Barat

Pelaksana

Deddy Manze, SP, M.Si

Kepala Bidang PPPNF

Kasi. Kurikulum dan Penilaian

Staf Kurikulum dan Penilaian

WEBSITE RESMI
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Barat

Membangun arah kebijakan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar masyarakat di bidang pendidikan melalui tersedianya sistem pendidikan yang baik dan akses pendidikan yang merata bagi seluruh anak usia sekolah

KONTAK KAMI
KANTOR DINAS

Gedung Disdikbud Jln. Perkantoran II
Komplek Perkantoran, Sendawar - Barong Tongkok. 75776

0545-4043821
0545-4043821
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WITA
Disdikbud Kabupaten Kutai Barat
Hak Cipta 2024
Search
ABSTRAK PERATURAN
Lapor Kadis
Portal Survei
SOP Layanan
Berita Berkala
Artikel Bacaan
Berita Foto
Data Peraturan
Membangun arah kebijakan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar masyarakat di bidang pendidikan melalui tersedianya sistem dan akses pendidikan yang merata bagi seluruh anak usia sekolah.
Disdikbud Kabupaten Kutai Barat
Hak Cipta 2024

Pengisian Lapor Kadis