
Bahwa tata cara penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Pelajaran 2023/2024 di Kabupaten Kutai Barat dapat berjalan dengan tertib dan aman, maka perlu ditetapkan Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan secara :
- Online
Dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan jenjang TK, SD dan SMP yang mempunyai sarana pendukung PPDB secara online; - Offline
Dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan jenjang TK, SD dan SMP yang tidak mempunyai sarana pendukung PPDB secara online.