Tugas Pokok
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Barat mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar bidang pendidikan dan urusan pemerintahan wajib non-pelayanan dasar bidang kebudayaan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten.
Fungsi
- Perumusan kebijakan teknis di bidang PAUD, Pendidikan Nonformal, Pendidikan Dasar, Kebudayaan, dan Ketenagaan Pendidik.
- Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan satuan pendidikan, sarana prasarana sekolah, serta pelestarian warisan budaya.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pencapaian standar pelayanan minimal (SPM) pendidikan kabupaten.
- Pelaksanaan administrasi dinas yang akuntabel, transparan, dan berbasis teknologi informasi.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.