Standar Operasional Prosedur (SOP)

Mutasi Guru Pegawai Negeri Sipil

Pengajuan atau usulan Mutasi Guru PNS dengan melengkapi berkas pendukung antara lain:

  1. Surat Permohonan yang ditujukan Kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  2. Surat Rekomendasi Sekolah yang Meleepas  dan Data Kebutuhan Guru di Sekolah Lama
  3. Surat Rekomendasi Sekolah yang Menerima dan Data Kebutuhan Guru di Sekolah Lama
  4. Surat Keterangan Pengganti Guru harus PNS
  5. Surat Rekomendasi Camat / Kepala Seksi Pendidikan Kecamatan TK/SD
  6. Surat Dokter apabila Guru yang bersangkutan dalam keadaan Sakit dan Lampirkan Lengkap dari Labotarium
  7. Surat Keterangan yang bersangkutan mengikuti Suami (PNS) melampirkan Photo copy SK suami/Akte Nikah
  8. Photo Copy SK CPNS ( Capeq) 80%
  9. Photo Copy SK Terakhir
  10. Photo Copy Ijasah Terakhir
  11. Photo Copy SKP 2 Tahun Terakhir
  1. Pemohon mengisi tanda terima berkas yang akan diproses
  2. Yang Bersangkutan Menemui Kasi PTK Dikdas atau PLT.Kasi PTK Dikdas
  3. Melengkapi Persyaratan Untuk Mengusulkan Rekomendasi Mutasi Pindah PNS
  4. Persetujuan dari Kasi PTK Dikdas atau PLT.Kasi PTK Dikdas
  5. Operator memperoses berkas Pengusulan Rekomendasi Mutasi PNS
  6. Meminta Paraf Dari Kabid.PK atau PLT.Kabid PK. Dan Kasi PTK Dikdas atau PLT.Dikdas Lanjut Paraf Sekretaris setelah itu berkas diserahkan ke Ruang ADC Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
  7. Setelah itu pemohon harus mengisi tanda terima berkas yg sudah diproses
  1. Waktu Pelayanan
    15 (Lima Belas) Menit
    *Waktu dapat lebih lama menyesuaikan verifikasi berkas dan pejabat penandatangan tidak berada di tempat

  2. Biaya Pelayanan
    TIDAK DIPUNGUT BIAYA / GRATIS!

Produk Keluaran
Satu Berkas Rekomendasi Mutasi

Layanan Pengaduan secara online / offline dilakukan pada saat jam kerja.

SITI FATMA DEWI
0821-7448-300
Staf/Operator Pembinaan Ketenagaan 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan dan aspirasi melalui halaman LAPOR KADIS!

Melalui LAPOR KADIS, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui, sehingga menjadi masukan untuk kami tindaklanjuti. 

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Barat

Pelaksana

Benidikus, SE

Kabid. Pembinaan Ketenagaan  

SITI FATMA DEWI

Staf/Operator Pembinaan Ketenagaan 

WEBSITE RESMI
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Barat

Membangun arah kebijakan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar masyarakat di bidang pendidikan melalui tersedianya sistem pendidikan yang baik dan akses pendidikan yang merata bagi seluruh anak usia sekolah

KONTAK KAMI
KANTOR DINAS

Gedung Disdikbud Jln. Perkantoran II
Komplek Perkantoran, Sendawar - Barong Tongkok. 75776

0545-4043821
0545-4043821
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WITA
Disdikbud Kabupaten Kutai Barat
Hak Cipta 2025
Search
ABSTRAK PERATURAN
Lapor Kadis
Portal Survei
SOP Layanan
Berita Berkala
Artikel Bacaan
Berita Foto
Data Peraturan
Membangun arah kebijakan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar masyarakat di bidang pendidikan melalui tersedianya sistem dan akses pendidikan yang merata bagi seluruh anak usia sekolah.
Disdikbud Kabupaten Kutai Barat
Hak Cipta 2025

Pengisian Lapor Kadis