Standar Operasional Prosedur (SOP)

Penerbitan atau Non Aktif NUPTK

  1. Memiliki Kualifikasi Minimal S-I/D-IV untuk guru;
  2. Memiliki Kualifikasi Minimal SMA untuk Tendik (TU,Penjaga Sekolah, Pelayan Sekolah);
  3. SK Pengangkatan Sebagai PTT/TKK yang di tandatangani oleh Bupati / Kepala BKPPD / Kepala Disdikbud Kutai Barat / Kepala Yayasan 2 Tahun Terakhir.
    (misal pengajuan tahun 2022, maka SK yang wajib di miliki adalah SK tahun 2022 dan 2021);
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  5. Ijazah SD, SMP, SMA dan S1;
  6. Syarat 1 Sd 4 di scan kemudian dijadikan Pdf masing-masing berukuran maksimal 2 MB;
  7. Semua kelengkapan diupload melalui laman Verval PTK menggunakan Akun Operator Sekolah.
  • Proses Penerbitan NUPTK
  1. Pendidik dan Tenaga Kependidikan menyiapkan dokumen persyaratan;
  2. Satuan Pendidikan mengunggah Dokumen Persyaratan;
  3. Atdikbud Dinas Pendidikan melakukan verifikasi dan validasi dokumen;
  4. Jika dokumen valid, selanjutnya verifikasi dan validasi oleh Biro PKLN : LPMP/BP PAUD DIKMAS;
  5. Terakhir, PDSPK menerbitkan NUPTK
  6. Selesai

    Catatan:
    Jika proses verifikasi dan validasi oleh Dinas dan Biro PKLN dinyatakan dokumen tidak valid, maka prosedur kembali ke nomor 2 yaitu Satuan Pendidikan mengunggah kembali dokumen.

  • Proses Menonaktifkan NUPTK
  1. Pendidik dan Tenaga Kependidikan menyiapkan dokumen persyaratan;
  2. Satuan Pendidikan mengunggah Dokumen Persyaratan;
  3. Atdikbud Dinas Pendidikan melakukan verifikasi dan validasi dokumen;
  4. Jika dokumen valid, selanjutnya verifikasi dan validasi oleh Biro PKLN : LPMP/BP PAUD DIKMAS;
  5. Terakhir, PDSPK Menonaktifkan NUPTK
  6. Selesai

    Catatan:
    Jika proses verifikasi dan validasi oleh Dinas dan Biro PKLN dinyatakan dokumen tidak valid, maka prosedur kembali ke nomor 2 yaitu Satuan Pendidikan mengunggah kembali dokumen.

  1. Waktu Pelayanan
    1 (Satu) Hari Kerja
    *Waktu dapat lebih lama menyesuaikan verifikasi berkas dan pejabat penandatangan tidak berada di tempat

  2. Biaya Pelayanan
    TIDAK DIPUNGUT BIAYA / GRATIS!

Produk Keluaran
Kartu NUPTK

Layanan Pengaduan secara online / offline dilakukan pada saat jam kerja.

  • Serter Bayu Pratama, S.Kom
    Operator GTK Pembinaan Ketenagaan  
  1. Mengumpulkan Data Data Pribadi Pengawas SD Dan SMP Wilayah Kutai Barat Untuk Keperluan SKTP Pada Aplikasi SIMTENDIK
  2. Menginputkan Data Data Pribadi Pengawas SD Dan SMP Wilayah Kutai Barat Untuk Keperluan SKTP Pada Aplikasi SIMTENDIK
  3. Menginputkan Data Data Pribadi Guru Dan Tenaga Kependidikan Yang Baru Masuk Ke Aplikasi DAPODIK melalui Verval PTK
  4. Menyetujui (Approval) Pengajuan Penerbitan NUPTK Tingkat Kabupaten Melalui Aplikasi VERVAL PTK di Verval PTK
  5. Merekapitulasi Kebutuhan Guru SD dan SMP melalui Aplikasi Kebutuhan Guru di ppk.pgdikdas
  6. Membuat Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) Bagi Guru PNS Di Lingkungan Kabupaten Kutai Barat;
  7. Melaksanakan Tugas Lain Yang Diberikan Oleh Atasan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan dan aspirasi melalui halaman LAPOR KADIS!

Melalui LAPOR KADIS, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui, sehingga menjadi masukan untuk kami tindaklanjuti. 

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Barat

Pelaksana

Benidikus, SE

Kabid. Pembinaan Ketenagaan  

Serter Bayu Pratama, S.Kom

Operator GTK Pembinaan Ketenagaan  

WEBSITE RESMI
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Barat

Membangun arah kebijakan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar masyarakat di bidang pendidikan melalui tersedianya sistem pendidikan yang baik dan akses pendidikan yang merata bagi seluruh anak usia sekolah

KONTAK KAMI
KANTOR DINAS

Gedung Disdikbud Jln. Perkantoran II
Komplek Perkantoran, Sendawar - Barong Tongkok. 75776

0545-4043821
0545-4043821
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WITA
Disdikbud Kabupaten Kutai Barat
Hak Cipta 2025
Search
ABSTRAK PERATURAN
Lapor Kadis
Portal Survei
SOP Layanan
Berita Berkala
Artikel Bacaan
Berita Foto
Data Peraturan
Membangun arah kebijakan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar masyarakat di bidang pendidikan melalui tersedianya sistem dan akses pendidikan yang merata bagi seluruh anak usia sekolah.
Disdikbud Kabupaten Kutai Barat
Hak Cipta 2025

Pengisian Lapor Kadis