Bahwa dalam rangka lebih meningkatkan pelaksanaan kode etik dan kode perilaku Perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Barat.
KEPUTUSAN KEPALA DINAS TENTANG KODE ETIK DAN KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN KUTAI BARAT
Dalam Keputusan Kepala Dinas ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan
- Kode Etik dan Kode Perilaku adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan pergaulan hidup sehari-hari.
Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai ASN bertujuan:
- Meningkatkan disiplin Pegawai ASN;
- Menjamin terpeliharanya tata tertib;
- Menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan terciptanya iklim kerja yang kondusif;
- Menciptakan dan memelihara kondisi kerja serta perilaku yang professional; dan
- Meningkatkan citra kinerja Pegawai ASN dan unit kerja.
Setiap Pegawai ASN di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Barat wajib bersikap dan berpedoman pada :
- Kode Etik dan kode perilaku terhadap kehidupan bernegara;
- Kode Etik dan kode perilaku terhadap organisasi;
- Kode Etik dan Kode Perilaku terhadap masyarakat;
- Kode Etik dan Kode Perilaku terhadap diri sendiri;
- Kode Etik dan Kode Perilaku terhadap Pegawai ASN, dan
- Kode Etik dan Kode Perilaku dalam menggunakan sarana Media Sosial.
Kode Etik dan Kode Perilaku terhadap kehidupan bernegara sebagaimana dimaksud dalam angka 1 meliputi :
- Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RI 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;
- Mentaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Memberikan keteladanan pelaksanaan Kode Etik dan Kode Perilaku pada setiap tingkat pimpinan instansi Pemerintah;
- Mengetahui dan / atau memahami serta mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pendidikan dan Kebudayaan, dan
- Mengikuti setiap upacara bendera yang diselenggarakan atau ditugaskan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Kode Etik dan Kode Perilaku terhadap organisasi sebagaimana dimaksud dalam angka 2 meliputi:
- Bersikap jujur, profesional, melayani, inovatif, dan berarti dalam melaksanakan tugas dan wewenang;
- Konsisten dan konsekuen dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab kerja;
- Bekerja kreatif dan inovatif secara berdaya guna, berhasil guna dan tepat guna;
- Tidak memanfaatkan data dan/atau informasi kedinasan untuk memperoleh keuntungan pribadi dan/atau pihak lain;
- Menjaga kerahasiaan informasi dan/atau data yang dimiliki dalam pelaksanaan tugas dengan cara:
- mengamankan data atau dokumen,
- mengamankan kode sandi (password) komputer dan tidak membocorkan kepada Pegawai ASN dan pihak lain yang tidak berhak:
- memusnahkan dokumen yang tidak terpakai sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan
- tidak mengizinkan orang yang tidak berhak berada di dalam ruangan kerja.
- Bertanggung jawab dalam memelihara dan mengamankan dokumen dan inventaris kantor dengan sebaik-baiknya;
- Tidak menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan diri sendiri maupun orang lain tanpa seizin pejabat yang berwenang;
- Tidak memanfaatkan kewenangan jabatan dan pengaruhnya untuk memperoleh keuntungan pribadi atau orang lain;
- Tidak menerima dan / atau memberi fasilitas baik langsung maupun tidak langsung yang berhubungan dengan jabatan dan pekerjaannya seperti hiburan, jamuan, perjalanan wisata, bantuan dana dan jasa lainnya;
- Tidak melakukan pertemuan dengan pihak lain dalam urusan kantor untuk kepentingan diri sendiri / golongan / kelompok;
- Melaporkan kepada atasannya jika ada situasi konflik kepentingan pribadi dalam Melaksanakan tugas;
- Menjaga tempat kerja dalam keadaan bersih, aman, dan nyaman serta peduli dengan situasi dan kondisi lingkungan kerja;
- Tanggap terhadap laporan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan;
- Bersikap netral dari pengaruh semua golongan dan/atau partai politik;
- Melaporkan setiap tugas kedinasan kepada pimpinan secara berjenjang;
- Menghormati, mempercayai dan meningkatkan kerja sama antar pegawai dalam melaksanakan tugas;
- Tidak mengatasnamakan pegawai dan/atau dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk kepentingan pribadi atau golongan;
- Tidak bertindak selaku perantara bagi seseorang, pengusaha, atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
- Tidak melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan
- Tidak memasuki tempat-tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat Pegawai ASN, kecuali untuk kepentingan jabatan.
Kode Etik dan Kode Perilaku terhadap masyarakat sebagaimana dimaksud dalam angka 3 meliputi:
- Menghormati agama/kepercayaan, suku, budaya dan adat istiadat yang berlaku;
- Memberikan pelayanan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan dengan baik dan tidak diskriminatif;
- Tidak merendahkan/meremehkan martabat orang lain;
- Tidak melakukan pelecehan seksual;
- Tidak membawa senjata tajam;
- Memperhatikan etika berkomunikasi, termasuk dalam menggunakan sarana komunikasi, menerima tamu, dan menggunakan media elektronik, dan
- Menjadi teladan sebagai warga negara yang baik dalam masyarakat.
Kode Etik dan Kode Perilaku terhadap diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam angka 4 meliputi:
- Berpenampilan, berbusana rapi dan sopan;
- Tidak memakai dan/atau mengedarkan minuman keras, narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya baik di lingkungan kantor maupun luar kantor;
- Menerima umpan balik secara obyektif;
- Berperilaku hemat energi khususnya dalam menggunakan tenaga listrik dan air;
- Tidak melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan pribadi, golongan,atau pihak lain, dan
- Tidak memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya bidang kependidikan.
Kode Etik dan Kode Perilaku terhadap sesama Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam angka 5 meliputi:
- Bersedia dan menerima kritik yang konstruktif;
- Menghormati norma ilmiah keilmuan masing-masing;
- Mengendalikan diri dalam berinteraksi, dan
- Memelihara dan meningkatkan persatuan dan kesatuan korps Pegawai ASN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Kode Etik dan Kode Perilaku dalam menggunakan sarana Media Sosial sebagaimana dimaksud dalam angka 6 meliputi:
- Menggunakan sarana media sosial secara bijaksana, serta diarahkan untuk mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Memastikan bahwa informasi yang disebarluaskan jelas sumbernya, dapat dipastikan kebenarannya, dan tidak mengandung unsur kebohongan,
- Tidak membuat dan menyebarkan berita palsu (hoax) atau yang memiliki unsur fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya, dan
- Tidak memproduksi, menyebarluaskan informasi, dan memberikan komentar yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), bersifat asusila, perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman.
Catatan :
- Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 27 Maret 2024.
- Agar seluruh pegawai ASN Disdikbud Kutai Barat wajib melaksanakan keputusan ini.
- Penetapan dengan tanda tangan secara elektronik.
- 6 halaman