Kebijakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) adalah kebijakan yang dibuat oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk melakukan asesmen standar nasional yang mengukur capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu sesuai kurikulum yang berlaku.
Tujuannya adalah untuk mendapatkan data capaian yang terstandar, bukan untuk menentukan kelulusan, namun dapat digunakan untuk seleksi jalur prestasi, penyetaraan hasil belajar jalur nonformal/informal, dan menjamin mutu pendidikan.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mencanangkan era baru dalam sistem evaluasi pendidikan nasional melalui kebijakan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Regulasi ini, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025, secara resmi menggantikan Ujian Nasional (UN) dan Uji Kesetaraan, dengan fokus utama pada pengukuran capaian akademik murid secara objektif, terstandar, dan adil.
Penerapan TKA akan dimulai secara bertahap. Jenjang pendidikan menengah atas, yaitu SMA/MA dan SMK/MAK, akan menjadi yang pertama mengimplementasikannya pada tahun 2025. Sementara itu, jenjang dasar, yakni SD dan SMP, dijadwalkan menyusul pada tahun 2026.
Apa yang Diukur dan Mengapa TKA Krusial?
TKAÂ didefinisikan sebagai kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu. Kehadiran TKA bertujuan untuk mengatasi kurangnya objektivitas dan kredibilitas penilaian sekolah yang sering kali kurang handal ketika digunakan untuk perbandingan antar sekolah atau wilayah, seperti dalam konteks seleksi perguruan tinggi.
Tujuan utama TKA mencakup tiga pilar strategis:
- Mengukur capaian akademik murid secara objektif pada mata pelajaran yang dipilih.
- Menetapkan standar capaian akademik nasional untuk pemetaan dan penjaminan mutu.
- Memberikan sertifikat hasil TKA sebagai dokumen pendukung yang terstandar bagi peserta, yang dapat digunakan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi atau sebagai kualifikasi pendukung saat melamar pekerjaan.
Inovasi kunci dari kebijakan ini adalah hasil TKA dapat berfungsi sebagai validator nilai rapor dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) serta menjadi pertimbangan utama dalam seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) melalui jalur mandiri, sesuai kebijakan masing-masing institusi.
Siapa Peserta dan Bagaimana Skema Ujian Dilakukan?
Peserta TKA bersifat inklusif, terbuka bagi murid di kelas akhir dari semua jalur pendidikan: Formal (SMA/SMK), Nonformal (Program Paket C), dan Informal (Homeschooling). Namun, perlu dicatat bahwa TKA dikecualikan bagi Murid berkebutuhan khusus penyandang disabilitas yang memiliki hambatan intelektual.
Status TKA adalah sukarela (tidak wajib). Siswa memiliki hak untuk tidak mengikuti TKA jika tidak berencana menggunakan hasilnya untuk jalur seleksi akademik tertentu. Ini merupakan langkah untuk mengurangi tekanan akademis yang sebelumnya melekat pada UN.
Bagaimana (How) TKA dilaksanakan dengan rincian materi uji yang disesuaikan per jenjang:
| Jenjang Pendidikan | Mata Ujian Wajib | Mata Ujian Pilihan |
| SD dan SMP | Bahasa Indonesia dan Matematika | (Tidak ada) |
| SMA/MA dan SMK/MAK | Bahasa Indonesia, Matematika, dan Bahasa Inggris | Dua mata pelajaran sesuai peminatan |
Soal TKA akan berbentuk pilihan ganda tunggal dan pilihan ganda kompleks, yang menekankan pada penalaran dan pemecahan masalah, meskipun tetap mengukur kompetensi mata pelajaran sesuai kurikulum, berbeda dengan Asesmen Nasional (AN) yang mengukur literasi dan numerasi umum.
Kapan dan Di mana Ujian Diselenggarakan?
Kapan pelaksanaan TKA perdana untuk kelas 12 SMA/SMK dijadwalkan berlangsung pada sekitar November 2025. Sementara itu, implementasi untuk jenjang SD dan SMP akan dimulai pada Maret atau April 2026.
Penyelenggaraan TKAÂ dilakukan secara kolaboratif. Di tingkat pusat, TKA diselenggarakan oleh Kemendikdasmen dan Kementerian Agama. Di tingkat daerah, melibatkan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Satuan pendidikan yang dapat menjadi pelaksana TKA adalah sekolah yang telah terakreditasi.
Fokus Utama Objektivitas dan Standarisasi Capaian
TKA diperkenalkan untuk mengatasi masalah objektivitas dan variabilitas kualitas penilaian di tingkat sekolah. TKA bertekad mengukur capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu secara objektif dan menetapkan standar capaian akademik nasional yang seragam.
Sertifikat yang dikeluarkan dari hasil TKA diharapkan menjadi dokumen pendukung yang kredibel bagi lulusan dari semua jalur—formal maupun nonformal—saat mereka melamar pekerjaan atau melanjutkan studi ke jenjang berikutnya. Sertifikat ini berfungsi ganda, yaitu sebagai data pemetaan mutu pendidikan nasional dan sebagai kualifikasi pendukung individu.
Penerapan Bertahap dan Inklusivitas Peserta
Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap. Jenjang SMA/MA dan SMK/MAK akan menjadi pioneer implementasi TKA, yang dijadwalkan dimulai pada tahun 2025. Menyusul kemudian adalah jenjang dasar, di mana SD dan SMP akan mulai mengadopsi TKA pada tahun 2026.
Fleksibilitas ini memungkinkan penyesuaian infrastruktur dan sosialisasi kebijakan yang lebih matang di setiap tingkat pendidikan. TKA bersifat inklusif, membuka pintu bagi peserta didik dari semua jalur.
Pendaftar tidak hanya berasal dari sekolah formal, tetapi juga peserta program Paket C (nonformal) dan jalur informal, menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyetarakan pengakuan kompetensi lintas jenis pendidikan.
Struktur Materi dan Mekanisme Pilihan
Struktur ujian TKA disesuaikan dengan jenjang pendidikan untuk menjamin relevansi materi. Untuk Jenjang SD dan SMP, mata pelajaran yang diujikan meliputi Bahasa Indonesia dan Matematika. Sementara itu, bagi Jenjang SMA/MA dan SMK/MAK, materi uji diperluas mencakup mata pelajaran wajib Bahasa Indonesia, Matematika, dan Bahasa Inggris, ditambah dua mata pelajaran pilihan yang disesuaikan dengan peminatan atau program studi siswa.
Keputusan untuk memasukkan mata pelajaran inti dan pilihan menunjukkan upaya TKA untuk menyediakan pengukuran yang komprehensif, mencakup kompetensi dasar sekaligus kompetensi spesifik bidang ilmu.
TKA Pilihan Sukarela dengan Nilai Strategis
Meskipun TKA hadir dengan dampak yang signifikan, terdapat ketentuan penting mengenai status wajib. Siswa tidak diwajibkan mengikuti TKA jika mereka tidak berencana melanjutkan ke perguruan tinggi melalui jalur seleksi berbasis nilai (seperti SNBP). Ini memberikan ruang bagi siswa yang langsung memasuki dunia kerja atau menempuh jalur lain.
Namun, hasil TKA tetap menjadi sumber informasi capaian akademik yang relevan dan direkomendasikan untuk dimiliki, mengingat nilai tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan krusial bagi dunia kerja dan seleksi mandiri Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Menjamin Integritas Pelaksanaan Ujian
Pelaksanaan TKA dirancang untuk berjalan tertib dan terjamin integritasnya. Pemerintah menetapkan serangkaian aturan ketat. Peserta dilarang terlambat lebih dari 15 menit, dan larangan keras diberlakukan untuk membawa barang-barang terlarang seperti ponsel atau alat komunikasi lain ke dalam ruang ujian.
Ujian dilaksanakan menggunakan aplikasi terstandar, di mana peserta harus menekan tombol “Mulai” untuk mengakses soal. Penyelenggaraan TKA melibatkan kolaborasi antara Kemendikdasmen, Kementerian Agama, dan Pemerintah Daerah, memastikan venue ujian adalah sekolah-sekolah terakreditasi yang siap secara infrastruktur.
Visi Jangka Panjang dan Harapan Pendidikan
Kebijakan TKA ini bukan sekadar perubahan nama dari UN, melainkan pergeseran filosofi asesmen pendidikan. Dengan menawarkan pengukuran yang terstandar dan objektif, serta memberikan nilai pengakuan yang luas, pemerintah berharap TKA dapat meningkatkan kualitas penilaian internal sekolah, mengurangi ketidakpastian dalam transisi dari pendidikan menengah ke jenjang yang lebih tinggi atau dunia kerja, dan pada akhirnya, mendorong peningkatan kualitas lulusan secara merata di seluruh wilayah Indonesia.
Melalui kebijakan TKA, pemerintah berharap dapat menyediakan alat ukur capaian akademik yang valid dan akuntabel, mendorong peningkatan kualitas penilaian oleh pendidik, serta memperkuat akuntabilitas mutu pendidikan secara menyeluruh.