Database Peraturan merupakan bagian dari pelaksanaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dalam rangka menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal Disdikbud maupun masyarakat.
DETAIL PERATURAN
Dalam rangka mendukung proses Penerimaan Peserta Didik Baru SPMB yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Barat menerbitkan Surat Edaran Nomor: B / 100.3.4.2 / 7027 / DISDIKBUD.TU.P / VI / 2025 tentang Larangan Pungutan Liar (Pungli) dan Gratifikasi dalam Proses SPMB Tahun 2025. Edaran ini menegaskan bahwa setiap bentuk pungutan di luar ketentuan resmi, termasuk gratifikasi dalam bentuk uang, barang, atau hadiah, dilarang keras dan dapat dikenai sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Disdikbud Kutai Barat menginstruksikan seluruh Kepala Sekolah dan jajarannya untuk menjalankan proses penerimaan siswa secara akuntabel dan adil, serta aktif melakukan pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran. Masyarakat juga didorong untuk berpartisipasi dengan melaporkan indikasi praktik pungli melalui kanal resmi seperti situs disdik.kutaibaratkab.go.id, SP4N LAPOR!, atau melalui akun media sosial resmi Disdikbud Kubar.
Jenis | EDARAN KEPALA DINAS |
Judul | LARANGAN PUNGUTAN LIAR (PUNGLI) DAN GRATIFIKASI DALAM PROSES SPMB (SISTEM PENERIMAAN MURID BARU) TAHUN 2025 |
Nomor | Nomor: B / 100.3.4.2 / 7027 / DISDIKBUD.TU.P / VI / 2025 |
Tahun Terbit | 2025 |
Tempat Penetapan | Sendawar |
Tanggal Penetapan | 25 Juni 2025 |
Tanggal Pengundangan | 25 Juni 2025 |
Lokasi | Pemerintah Kutai Barat |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Diperbarui | 25 Juni 2025 |