Database Peraturan merupakan bagian dari pelaksanaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dalam rangka menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal Disdikbud maupun masyarakat.
DETAIL PERATURAN
Dengan hormat,
Memperhatikan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupasi Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian
Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB),
bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Jadilah Teladan : Tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan
gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
2. Hindari Tindakan Koruptif : Tidak memanfaatkan pelaksanaan PPDB untuk
tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan.
3. Koordinasi dengan Inspektorat : Konsultasikan langkah-langkah
pencegahan korupsi dengan Inspektorat Kabupaten Kutai Barat melalui
Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)
4. Langkah Pencegahan Internal : Instruksikan pegawai ASN dan Non-ASN
untuk menolak gratifikasi dan memberi imbauan kepada publik agar tidak
memberikan gratifikasi.
5. Larangan Permintaan Dana/Hibah : Permintaan dana atau hibah oleh
pegawai ASN dan Non-ASN adalah perbuatan yang dilarang.
6. Laporan Gratifikasi: Laporkan gratifikasi yang diterima kepada Inspektorat
Kabupaten Kutai Barat melalui Unit Pengendalian Gratifikasi atau langsung
ke KPK dalam waktu 30 hari kerja sesuai Peraturan KPK Nomor 2 tahun
2019.
7. Bingkisan Makanan / Minuman : Salurkan bingkisan yang mudah rusak /
kadaluarsa sebagai bantuan sosial dan laporkan melalui aplikasi GOL
(www.gol.kpk.go.id)
8. Informasi dan Layanan terkait Pencegahan Korupsi dan Pengendalian
Gratifikasi:
• Website : www.jaga.id
• Website : www.gol.kpk.go.id
• Website : https://disdik.kutaibaratkab.go.id/lapor-kadisdikbud/
• Instagram : https://tinyurl.com/Disdikbudkubarinstagram
• Whatsapp : 0812-5425-4747 / 0813-50117310
• Layanan Informasi Publik KPK : 198
Demikian Surat Edaran ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya
diucapkan terima kasih.
Jenis | EDARAN KEPALA DINAS |
Judul | PENCEGAHAN KORUPSI DAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DALAM PENYELENGGARAAN PPDB PADA TK/SD/SMP DI KABUPATEN KUTAI BARAT |
Nomor | 100.3.4 /4211 / UM-UM/DPK-II/VI/2024 |
Tahun Terbit | 2024 |
Tempat Penetapan | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Barat |
Tanggal Penetapan | 06 Juni 2024 |
Tanggal Pengundangan | 06 Juni 2024 |
Lokasi | Pemerintah Kutai Barat |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Tanggal Upload | 06 Juni 2024 |