Disdikbud Kubar — Bertempat di Gedung Pertemuan Lt. 2 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dilaksanakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Tata Cara Aktivasi dan Penggunaan Sertifikat Tanda Tangan Berbasis Elektronik. Kegiatan ini mengundang Tim Persandian dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Barat, Rabu (6/3/2024).
Formulasi pelayanan administrasi Pemerintah semakin hari semakin berkembang dan memudahkan. Saat ini Pemerintah tanpa banyak batasan mengubah pelayanan praktik manual menjadi berbasis online seperti pelayanan dokumen dan segala keperluan administratif.
Beberapa lembaga negara telah beralih menggunakan teknologi layanan yang lebih cepat tanpa harus bertatap muka dan dapat dilakukan dari jarak jauh. Caranya melalui penerapan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi dalam dokumen Dinas.
Menurut Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Penggunaan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Perpres SPBE). Selain itu pelayanan publik di masa adaptasi kebiasaan baru ini perlu mengikuti Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (UU Pelayanan Publik), yakni pelayanan publik harus memiliki sistem yang dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat.
Terdapat beberapa keuntungan dan juga kelebihan dalam menggunakan tanda tangan elektronik, diantaranya :
- Meminimalisasi Kontak Fisik atau tatap muka
- Tanda Tangan Elektronik efisiensikan birokrasi
- Cara mencegah duplikasi dan pemalsuan dokumen
- Keamanan informasi elektronik
TTE tersertifikasi berfungsi sebagai alat untuk autentikasi dan verifikasi atas identitas penanda tangan dan menjamin keutuhan serta keaslian informasi elektronik. Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi berisi identitas penandatanganan yang diverifikasi berdasarkan Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik, di mana Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik dibuat secara unik yang hanya merujuk kepada penanda tangan tersebut.
Para Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa memanfaatkan situasi pandemi ini untuk mengembangkan kreativitas, menciptakan penyesuaian baru, serta membuat pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien. Kondisi ini juga diharapkan menjalin sinergi yang lebih erat dari Pemerintah Pusat dan Daerah dengan mengubah orientasi serta cara bekerja berbasis elektronik dan memaksimalkan e-government.
Tim Kominfo Kutai Barat yang dipimpin oleh Kepala Seksi Persandian Hermanto Yunus, dalam sosialisasinya menjelaskan bahwa tanda tangan elektronik dapat mengefisiensi waktu dalam bekerja, efektif karena dapat dikerjakan dimana saja, kapan saja dan bahkan ketika tidak berada di ruang kerja, dalam posisi Perjalanan Dinas misalnya.
“Aplikasi yang kita gunakan sangat efektif dalam mengefisiensi waktu, sangat efektif karena bisa diakses dimana saja, kapan saja, pakai perangkat apa saja dan bahkan ketika berada diposisi jarak yang jauh. Jadi tanda tangan elektronik tidak lagi dibatasi karena pimpinan perjalanan dinas. Tinggal kirim filenya, maka pimpinan bisa tanda tangan diposisinya masing-masing,” ucap Yunus.
Yunus juga mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut untuk memantapkan implementasi tanda tangan elektronik bagi pejabat di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan RL. Bandarsyah menyampaikan bahwa konsep pelayanan administrasi secara konvensional memang sudah mulai bergeser. Pemerintah sedang membangun sebuah sistem informasi terintegrasi terkait administrasi pemerintahan, yaitu Aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi). Syaratnya adalah harus memiliki sertifikat elektronik baru bisa menggunakan aplikasi Srikandi.
“Kedepan administrasi kita akan terintegrasi dalam satu sistem yang saat ini sedang dikembangkan oleh Pemerintah. Aplikasi SRIKANDI namanya. Syaratnya anda harus memiliki sertifikat elektronik yang sudah terkativasi di Pemerintah Pusat. Konsep ini merubah bentuk pelayanan administrasi kita agar bisa lebih efektif dan efisien serta sebagai formulasi sistem arsip yang baik dan terencana,” kata Bandarsyah di ruang kerjanya.
Selanjutnya Bandarsyah menambahkan, “Kami akan coba ubah sistem kerarsipan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menggunakan teknologi penyimpanan berbasis cloud, jadi ngak lagi susah mencari berkas atau file arsip ketika diperlukan. Apalagi arsip kantor yang sudah bertahun-tahun dan sudah rusak. Dengan aplikasi SRIKANDI nantiinya kita bisa mudah mengunduh file yang kita butuhkan bahkan file dari beberapa tahun yang lalu.” (DMz)
Berita Foto : Penggunaan TTD Elektronik