Bidang Pembinaan Ketenagaan
FELIX, SE.,M.Si
NIP: 19701019 200112 1 002
Profil Bidang
melaksanakan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, koordinasi, fasilitasi, pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan dibidang Ketenagaan
Tugas Pokok
2. mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Ketenagaan sesuai dengan tugas dan yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
3. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Ketenagaan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
4. menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Ketenagaan secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku
untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
5. merumuskan kebijakan teknis dibidang PTK PAUD dan Pendidikan Non Formal, PTK Pendidikan Dasar dan PTK SMP berdasarkan peraturan per-undang-undangan yang berlaku;
6. Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi dibidang penataan pendidik dan tenaga kependidikan pada SD dan SMP berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
7. melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan pihak terkait dalam pelaksanaan kegiatan penataan pendidik dan tenaga kependidikan pada SD dan SMP berdasarkan ketentuan yang berlaku;
8. melaksanakan penyusunan kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan pada SD dan SMP berdasarkan peraturan yang berlaku;
9. melaksanakan penataan dan pembinaan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan pada SD dan SMP sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam upaya pemerataan kuantitas dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan pada SD dan SMP;
10. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Ketenagaan dengan cara membandingkan rencana dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana yang akan datang;
11. menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Bidang Ketenagaan sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai akuntabilitas kinerja Bidang ketenagaan ; dan
12. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Fungsi Utama
2. pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan Ketenagaan;
3. pelaksanaan koordinasi dibidang pembinaan Ketenagaan;
4. pelaksanaan Bimbingan Teknis dibidang Ketenagaan ;
5. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dibidang Ketenagaan;
6. pelaporan pelaksanaan kebijakan dibidang Ketenagaan ; dan
7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Oleh Kepala Dinas yang berkaitan dengan tugasnya.
Program Kerja Prioritas
2. Digitalisasi Layanan Kenaikan Pangkat dan Tunjangan Guru Melalui Sistem Informasi PTK Kubar.
3. Bimtek Peningkatan Kompetensi Pedagogik dan Profesional Guru Menghadapi Kurikulum Nasional.
Subbag & Seksi di Lingkungan Bidang Pembinaan Ketenagaan
3 Sub-unit kerja operasional sesuai pembagian kerja resmi Disdikbud Kutai Barat
Seksi PTK PAUD & PNF
Peningkatan kompetensi, kualifikasi, pelatihan pendidik PAUD, pamong belajar, dan tutor pendidikan nonformal serta fasilitasi sertifikasi profesi.
Seksi PTK Pendidikan Dasar (SD)
Pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan SD se-Kutai Barat, pemenuhan guru daerah khusus, fasilitasi PPG, dan tunjangan profesi guru SD.
Seksi PTK SMP
Pembinaan karir guru mata pelajaran SMP, musyawarah guru (MGMP), penilaian kinerja guru (PKG), kenaikan pangkat fungsional, dan sertifikasi pendidik SMP.