Pemkab Kutai Barat • Tanaa Purai Ngeriman | (0545) 4041122 | disdik@disdik.kutaibaratkab.go.id

Formulir Pengajuan Layanan Online

Informasi Mutasi Peserta Didik • Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Barat

Informasi Mutasi Peserta Didik

Biaya: Gratis (Rp. 0) | Estimasi Waktu: 1 Hari Kerja
1. Identitas Pemohon
*Data pribadi NIK Anda dilindungi dan dirahasiakan.
*Notifikasi status tiket dikirimkan ke email ini.
2. Rincian Permohonan
Unggah berkas persyaratan seperti scan KTP, surat permohonan, atau dokumen terkait.
Batal
Persyaratan Dokumen
1. Surat Permohonan Mutasi dari Orang Tua / Wali.
2. Surat Keterangan Pindah dari Sekolah Asal.
3. Surat Keterangan Siap Menerima dari Sekolah Tujuan.
4. Fotokopi Rapor terakhir dan Kartu Keluarga.
Alur Pelayanan
1. Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi secara online.
2. Seksi Pembinaan mengecek ketersediaan kuota rombel sekolah tujuan.
3. Penerbitan Surat Rekomendasi Mutasi Siswa resmi.
Jaminan Perlindungan Data
Data pribadi pemohon (NIK, alamat, nomor telepon) terenkripsi dan tidak dipublikasikan ke umum.
LAPOR KADIS
Maskot Berjalan Lapor Kadis Kutai Barat